RSMA Sumbawa Kejar Target Pendapatan, Percepat Klaim BPJS

RSMA Sumbawa Kejar Target Pendapatan, Percepat Klaim BPJS

Oktober 16, 2026 | Oktober 16, 2026 WIB Last Updated 2026-10-16T02:46:30Z
Sumbawa, detiksatu.com | | Rumah Sakit H.L. Manambai Abdulkadir (RSMA), di Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat, mencatat realisasi pendapatan sekitar Rp75 miliar sampai September 2026. Rumah sakit menargetkan pendapatan Rp93,6 miliar target tahun ini 2026, dengan perkiraan kontribusi klaim BPJS Kesehatan sekitar Rp80 miliar dalam setahun.

Untuk mendukung pencapaian target tersebut, RSMA berupaya mempercepat pengajuan klaim melalui pembenahan administrasi dan pemenuhan kelengkapan dokumen medis. Langkah ini dilakukan untuk meminimalkan hambatan pengajuan klaim yang memerlukan klarifikasi atau perbaikan dokumen.

Kepala Bagian Tata Usaha RSMA, Yahya Ulumuddin, S.Kep.Ns., M.Kes., menjelaskan bahwa nilai pengajuan klaim BPJS Kesehatan setiap bulan bervariasi, bergantung pada jumlah dan jenis pelayanan yang diberikan kepada pasien.

“Pengajuan klaim BPJS setiap bulan bervariasi. Rata-rata bisa mencapai sekitar Rp7,5 miliar hingga Rp8 miliar,” ujar Yahya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (14/10/2026).

Ia menerangkan, target pendapatan tahunan RSMA ditetapkan melalui Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bappenda). Dari target Rp93,6 miliar tersebut, kontribusi klaim BPJS Kesehatan diperkirakan sekitar Rp80 miliar dalam setahun yang di pendapatan tersebut murni untuk mendukung peningkatan pelayaanan dalam satu tahun berjalan.

Adapun realisasi pendapatan hingga September masih berada pada kisaran Rp75 miliar . Nilai akhir pendapatan rumah sakit baru dapat diketahui setelah akumulasi penerimaan selama Januari hingga Desember 2026 dihitung.

Yahya menambahkan, pendapatan RSMA tidak hanya berasal dari klaim BPJS Kesehatan. Penerimaan dari pasien umum, kerja sama, dan sumber pendapatan lainnya juga berkontribusi terhadap total pendapatan rumah sakit.

Dalam proses pengajuan klaim, nilai yang diajukan rumah sakit tidak selalu sama dengan nilai yang dibayarkan BPJS Kesehatan. Sebagian klaim dapat berstatus tertunda atau pending karena memerlukan klarifikasi maupun kelengkapan dokumen pendukung.

Yahya menjelaskan, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan bahwa pelayanan yang diklaim benar-benar diberikan dan didukung dokumen sesuai ketentuan dan di pastikan tidak kecurangan oleh RS yg akan berdampak Hukum ke depan nya.

“BPJS perlu memastikan pelayanan yang diklaim benar-benar diberikan dan didukung dokumen yang sesuai. Pemeriksaan juga berkaitan dengan kesesuaian diagnosis, persyaratan administrasi dan data dukung lain nya, serta ketentuan pengajuan klaim yang berlaku,” tuturnya.

Untuk menggambarkan kondisi tersebut, Yahya mencontohkan pengajuan klaim senilai Rp8 miliar yang di dalamnya terdapat klaim sekitar Rp1 miliar yang masih memerlukan klarifikasi atau pending dan itu masih batas toleransi . Dalam situasi demikian, pembayaran atas bagian yang tidak dipermasalahkan dapat diproses, sedangkan bagian yang masih diperiksa menunggu penyelesaian verifikasi.

Menurut Yahya, besaran klaim yang tertunda dapat berubah setiap bulan, bergantung pada hasil pemeriksaan terhadap masing-masing pengajuan.

Rumah sakit kemudian melengkapi atau memperbaiki dokumen yang diperlukan serta memberikan klarifikasi kepada BPJS Kesehatan. Setelah persyaratan terpenuhi dan klaim dinyatakan dapat dibayarkan, proses pembayaran dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku.

Klaim yang masih tertunda tetap menjadi perhatian karena penerimaan tersebut diperlukan untuk mendukung pembiayaan operasional, termasuk pembayaran gaji ,isentif.Sarpras dan pemenuhan kebutuhan pelayanan rumah sakit.

Untuk mempercepat pengajuan klaim, RSMA mendorong setiap unit pelayanan segera menyelesaikan administrasi pasien setelah diperbolehkan pulang.

Dokter bertanggung jawab melengkapi resume medis, sedangkan petugas ruangan memastikan dokumen pendukung pelayanan tersedia sesuai persyaratan. Berkas tersebut selanjutnya diserahkan kepada bagian pembiayaan atau pengklaiman untuk diproses sebelum diajukan kepada BPJS Kesehatan.

Yahya menyebut penyelesaian dokumen kepulangan pasien paling lambat dalam waktu 1 x 24 jam menjadi salah satu upaya yang ditekankan dalam koordinasi internal rumah sakit.

“Jangan sampai pasien sudah pulang, tetapi laporan kepulangan dan dokumen pendukungnya baru diselesaikan beberapa hari kemudian. Keterlambatan seperti itu dapat menghambat pengajuan klaim,” jelasnya.

Koordinasi antara dokter, kepala ruangan, dan petugas pengklaiman diperlukan untuk memastikan seluruh persyaratan terpenuhi. Dokter spesialis juga diharapkan melengkapi resume medis secara tepat dan tepat waktu agar proses administrasi tidak tertunda.

Selain mempercepat penyelesaian dokumen, RSMA mengatur pengajuan klaim berdasarkan periode pelayanan. Pelayanan pasien selama Oktober, misalnya, direkap untuk pengajuan klaim pada November.

Rumah sakit menargetkan pengajuan paling lambat tanggal 10 pada bulan berikutnya. Apabila seluruh dokumen telah tersedia, pengajuan diupayakan lebih awal, idealnya sekitar tanggal 5.

Menurut Yahya, ketepatan waktu penyelesaian dokumen dan koordinasi antarunit menjadi bagian penting untuk mendukung kelancaran proses pengajuan klaim kepada BPJS Kesehatan.

Terkait dampak pembayaran klaim terhadap operasional, Yahya menilai sejauh ini belum ada keterlambatan pembayaran yang mengganggu kegiatan rumah sakit.

Pembayaran klaim melalui BPJS Kesehatan Cabang Bima, yang melayani wilayah Sumbawa, sejauh ini juga belum menimbulkan kendala berarti terhadap operasional RSMA.

“Sejauh ini, kegiatan operasional dan pelayanan masih berjalan dengan baik. Namun, apabila pembayaran mengalami keterlambatan, kondisi tersebut tentu berpotensi memengaruhi keuangan rumah sakit karena klaim BPJS merupakan salah satu sumber pendapatan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan,” ujarnya.

Yahya menegaskan, percepatan pengajuan klaim perlu didukung kelengkapan dokumen sejak pasien menyelesaikan perawatan. Karena itu, setiap unit pelayanan diharapkan menjalankan tanggung jawab administrasi secara tepat waktu agar berkas dapat segera diproses.

Ia berharap koordinasi antara dokter, kepala ruangan, dan petugas pengklaiman terus berjalan sehingga pengajuan klaim dapat dilakukan sesuai jadwal dan memenuhi ketentuan yang berlaku. Kelengkapan dokumen menjadi salah satu faktor penting dalam memperlancar proses tersebut, sekaligus mendukung keberlangsungan operasional dan pelayanan RSMA. (ade/bgs)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • RSMA Sumbawa Kejar Target Pendapatan, Percepat Klaim BPJS

Trending Now