JAKARTA,DETIKSATU.COM || Sri Patokah bersama kuasa hukumnya, Camelia Ecclesia Tan, S.E., S.H., dan tim Phoebe Law Firm mendatangi Mabes Polri, Jakarta, pada 7 Oktober 2026. Kedatangan tersebut untuk menyampaikan permintaan agar dilakukan gelar perkara khusus terkait perkara yang menurut pihak Sri Patokah telah berjalan kurang lebih lima tahun dan hingga kini masih berada pada tahap penyelidikan.
Kuasa hukum Sri Patokah meminta adanya kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut serta alasan perkara belum mengalami peningkatan status.
Camelia Ecclesia Tan mengatakan, pihaknya telah menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti kepada penyidik. Menurutnya, bukti-bukti tersebut perlu kembali dikaji dalam forum gelar perkara khusus.
“Yang menjadi pertanyaan kami, mengapa sampai saat ini belum ada kenaikan status perkara, sementara dari pihak kami melihat bahwa unsur-unsur yang diperlukan sudah terpenuhi dan barang bukti yang ada sudah lebih dari dua,” ujar Camelia.
Klaim Telah Konfirmasi ke Bank Panin
Selain menyerahkan sejumlah bukti, tim kuasa hukum Sri Patokah juga menyampaikan bahwa mereka telah melakukan konfirmasi kepada pihak Bank Panin terkait rekening yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut.
Menurut tim kuasa hukum, berdasarkan konfirmasi yang mereka lakukan, pihak Bank Panin disebut mengakui adanya pemblokiran terhadap rekening tersebut.
Informasi tersebut dinilai perlu diklarifikasi dan didalami lebih lanjut oleh penyidik untuk mengetahui kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.
“Kami sudah melakukan konfirmasi. Dari pihak Bank Panin juga mengakui bahwa memang ada pemblokiran rekening. Artinya, fakta ini seharusnya menjadi bagian yang diperiksa dan didalami dalam proses hukum,” kata tim kuasa hukum Sri Patokah.
Pihak kuasa hukum berharap hasil konfirmasi tersebut dapat menjadi salah satu bahan yang dibahas dalam gelar perkara khusus apabila permintaan tersebut ditindaklanjuti.
Pertanyakan Perkara Lima Tahun Masih Berstatus Lidik
Camelia juga merujuk pada Pasal 184 ayat (1) KUHAP yang mengatur mengenai alat bukti yang sah dalam perkara pidana.
Menurutnya, pihak Sri Patokah telah berupaya menyerahkan berbagai dokumen, keterangan, dan bukti yang dinilai relevan dengan perkara tersebut.
“Pasal 184 ayat (1) KUHAP mengatur mengenai alat bukti yang sah. Kami meminta penyidik melihat kembali seluruh fakta, dokumen, keterangan maupun bukti yang telah diperoleh selama proses penyelidikan,” jelas Camelia.
Ia mempertanyakan proses penanganan perkara yang menurut pihaknya telah berlangsung sekitar lima tahun tetapi belum memasuki tahap penyidikan.
“Kalau memang alat bukti sudah lebih dari dua dan unsur-unsurnya menurut kami sudah terpenuhi, mengapa sampai sekarang statusnya masih lidik? Karena itu kami meminta gelar perkara khusus agar semuanya dapat diuji dan dibahas secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada,” tegasnya.
Menunggu Tindak Lanjut Mabes Polri
Permintaan gelar perkara khusus tersebut, menurut tim kuasa hukum, merupakan upaya untuk memperoleh kepastian mengenai perkembangan perkara yang mereka persoalkan.
Pihak Sri Patokah berharap seluruh dokumen, keterangan, dan informasi yang telah disampaikan dapat diperiksa secara menyeluruh oleh penyidik.
Adapun mengenai kecukupan alat bukti, terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana, serta keputusan untuk meningkatkan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan mekanisme hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Sri Patokah dan tim kuasa hukum masih menunggu tindak lanjut dari Mabes Polri atas permintaan gelar perkara khusus tersebut.
(Jul)
Sumber: Phoebe Law Firm/Tim Kuasa Hukum Sri Patokah