Jakarta,detiksatu.com || Pemuda Nusantara Berkeadilan (PNB) mendesak Polda Metro Jaya memberikan kejelasan atas permohonan penangguhan penahanan ARF, tersangka dalam perkara sengketa lahan di Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur. PNB juga meminta evaluasi terhadap proses penyidikan yang ditangani Polres Metro Jakarta Timur menyusul dugaan penyalahgunaan kewenangan yang disampaikan tim kuasa hukum.
Tim kuasa hukum PNB mengungkapkan, pihaknya telah mengirimkan surat permohonan audiensi dan penangguhan penahanan kepada Kapolda Metro Jaya. Surat tersebut, menurut mereka, telah memperoleh nota dinas pada 18 September 2026 pukul 14.39 WIB untuk ditindaklanjuti kepada Kapolres Metro Jakarta Timur.
Namun, hingga Rabu (14/10/2026), tim kuasa hukum mengaku belum menerima informasi yang jelas mengenai perkembangan permohonan tersebut.
Kondisi ini mendorong PNB meminta pimpinan Polda Metro Jaya memberikan penjelasan mengenai tindak lanjut surat sekaligus memastikan permohonan tersebut ditangani sesuai mekanisme yang berlaku.
“Seharusnya ada tindak lanjut karena surat itu menyangkut permohonan penangguhan penahanan dan laporan dugaan penyalahgunaan kewenangan penyidikan. Sampai hari ini, kami belum mendapatkan kejelasan,” ujar tim kuasa hukum saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta.
PNB menilai kejelasan tindak lanjut menjadi penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara. Meski demikian, belum adanya informasi yang diterima pihak kuasa hukum tidak serta-merta membuktikan bahwa kepolisian telah melakukan pelanggaran.
Pertanyakan Dasar Penetapan Tersangka dan Penangkapan
Selain meminta kejelasan mengenai penangguhan penahanan, tim kuasa hukum mempertanyakan dasar penetapan ARF sebagai tersangka dan alasan dilakukannya penangkapan.
Mereka menyebut penyidik menyatakan telah memiliki dua alat bukti. Namun, menurut tim kuasa hukum, penjelasan yang mereka terima belum memadai untuk memberikan gambaran utuh mengenai dasar penetapan tersangka tersebut.
“Kami meminta transparansi dan akuntabilitas dari kepolisian. Jika penyidik menyatakan memiliki dua alat bukti, kami berharap ada penjelasan yang sesuai dengan ketentuan hukum,” kata tim kuasa hukum.
PNB meminta agar seluruh tahapan penanganan perkara dilaksanakan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Mereka juga mendorong evaluasi terhadap prosedur penyidikan apabila ditemukan indikasi penyimpangan.
Dalam konteks ini, permintaan penjelasan dari kuasa hukum perlu dibedakan dari penilaian mengenai sah atau tidaknya tindakan penyidik. Penilaian tersebut memerlukan pemeriksaan terhadap dokumen perkara, dasar hukum tindakan kepolisian, serta keterangan pihak-pihak terkait.
PNB Soroti Transaksi Lahan Bambu Apus Rp5,8 Miliar
Persoalan lain yang turut disorot PNB adalah transaksi yang berkaitan dengan sengketa lahan di Bambu Apus, yang menurut keterangan tim kuasa hukum melibatkan Teguh Suyono, pihak ahli waris, dan PT Naraya Karyasantana.
Tim kuasa hukum menyebut nilai uang yang diterima pihak pemegang kuasa menjual mencapai sekitar Rp5,8 miliar. Sementara itu, nilai transfer kepada pihak lain disebut melebihi Rp6 miliar.
Perbedaan angka tersebut menjadi bagian dari informasi yang diminta untuk ditelusuri lebih lanjut. Namun, hubungan antara transaksi, pihak-pihak yang terlibat, dan dugaan tindak pidana dalam perkara ini belum dapat disimpulkan tanpa pemeriksaan dokumen transaksi serta klarifikasi dari pihak terkait.
Karena itu, PNB mendorong agar setiap informasi mengenai aliran dana dan transaksi tanah diperiksa berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar asumsi atau keterangan sepihak.
Siapkan Langkah ke Kompolnas dan Ombudsman
PNB menyatakan keluarga ARF telah menyampaikan laporan kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya serta Direktorat Reserse Kriminal Umum. Tim kuasa hukum juga mengaku telah mengajukan permohonan gelar perkara khusus.
Menurut mereka, Bagian Pengawasan Penyidikan (Kabag Wasidik) sebelumnya menyampaikan rencana asistensi terhadap perkara tersebut. PNB berharap langkah itu ditindaklanjuti untuk memastikan proses penyidikan berjalan sesuai prosedur.
Tim kuasa hukum menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) apabila diperlukan. Mereka juga berencana meminta perlindungan hukum kepada Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan serta mendorong Ombudsman memeriksa kemungkinan maladministrasi apabila terdapat dasar pengaduan yang memenuhi persyaratan.
Sementara itu, rencana meminta audit kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga disebut sebagai salah satu langkah yang sedang dipertimbangkan. Kewenangan dan relevansi pemeriksaan lembaga tersebut perlu disesuaikan dengan objek serta dasar hukum pengaduan yang diajukan.
“Kami meminta penanganan perkara ini berjalan transparan dan akuntabel. Kami berharap pimpinan Polri memastikan setiap laporan dan permohonan masyarakat mendapat penanganan sesuai aturan,” ujar tim kuasa hukum.
Polda Metro Jaya Diharapkan Berikan Klarifikasi
PNB mendesak Polda Metro Jaya memberikan informasi mengenai perkembangan permohonan penangguhan penahanan ARF, tindak lanjut laporan yang telah disampaikan, serta mekanisme pengawasan terhadap proses penyidikan di Polres Metro Jakarta Timur.
Klarifikasi dari kepolisian dinilai penting agar persoalan ini tidak berkembang hanya berdasarkan keterangan satu pihak. Penjelasan resmi juga diperlukan untuk memberikan gambaran yang berimbang mengenai dasar tindakan penyidik dan status penanganan pengaduan.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari Polres Metro Jakarta Timur maupun Polda Metro Jaya mengenai persoalan tersebut belum tersedia dalam bahan pemberitaan.
Seluruh dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran prosedur yang disampaikan tim kuasa hukum masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak kepolisian. Status ARF sebagai tersangka juga tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan pidana sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Nina)