Jakarta,Pernyataan kontroversial salah satu anggota DPRD kabupaten seram bagian barat Memet Rumuar dari fraksi Nasdem, yang produksi narasi RMS sebagai alat bergaining politik ke pemerintah pusat di forum menyerap aspirasi, dinilai melanggar sumpah janji dan Kode Etik.
Menurut prakrisi hukum Sutriono Mohamadi, Memet Rumuar selaku anggota DPRD tidak pantas menyampaikan argumen provokatif, yang orientasi kepada disintegrasi di forum resmi. Pernyataan tersebut, sangat disesalkan sebagai pejabat publik, karena dinilai telah melanggar norma hukum maupun norma etik.
"Kode etik DPRD itu berisi norma yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas lembaga. Karena itu, Memet Rumuar harus jaga ucapan, sikap dan perilaku bukan asal bicara sembarangan ingin viral", demikian pernyataan tertulis Sutriono Mohamadi kepada media ini, Sabtu (31/05/2025).
Menurutnya sebagai anggota DPRD yang baru menjabat kurang lebih 1 tahun, boleh mencari sensasi dan ingin viral di media sosial dengan berargumentasi sekeras apapun seperti orang yang baru belajar orasi, tetapi harus menjaga etika sebagai pejabat publik dan pentingnya hindari narasi makar dan sejenisnya.
"Gaya dia berbicara seperti orang baru belajar orasi dan pakai diksi RMS untuk protes ke pemerintah pusat, sebetulnya cara lama orang di aktivis yang sudah sering bicara begitu, tapi sebagai anggota DPRD tidak asal bicara buat gaduh demi cari sensasi kaya orang tidak punya pekerjaan", kata Sutriono.
Lebih lanjut Sutriono Mohamadi menyatakan, menurut ketentuan Pasal 368 UU MD3, seorang anggota DPRD bersumpah/berjanji akan memenuhi kewajiban sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Sebagai anggota Dewan dia telah bersumpah akan memperjuangkan aspirasi rakyat, yang diwakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan NKRI, bukan jadikan RMS yang diindentik dengan gerakan pemberontak sebagai alat bergaining politik", pungkas Sutriono.
Ia menambahkan bahwa dalam ketentuan Pasal 373 UU MD3 mengatur jelas kewajiban anggota Dewan harus memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan, mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Memet Rumuar bicara harus mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan apalagi RMS. Selain itu, menaati tata tertib dan kode etik, menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan pemerintahan, tapi faktanya dia melanggar sumpah janji dan aturan, jadi mendesak DPP Nasdem harus melakukan PAW", tegas Sutriono.
Kendati demikian, Sutriono Mohamadi, menyarankan agar anggota DPRD SBB harusnya fokus pada tugas, fungsi dan kewenangan sebagaimana diatur di Pasal 366 UU MD3 seperti membentuk peraturan daerah kabupaten bersama bupati, menetapkan Ranperda mengenai penetapan Negeri dan sejenisnya, melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah, ketimbang bicara RMS yang diluar konteks tupoksi.
"Sebagai anggota DPRD memet rumuar dkk, harus fokus melaksanakan tugas untuk menjawab banyak masalah di SBB, bukan komentar urusan nasional yang menjadi tanggung jawab anggota DPR dan DPD RI, itu karena dia tidak paham aturan dan asal bicara ingin viral sebagai anggota baru", tutupnya.
Tim Redaksi