-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Oknum lawyer Diduga Merampas Tanah Wakaf Masjid Al Birru Jagakarsa,Muslim Papua Minta Tangkap Oknum lawyer

Mei 05, 2025 | Mei 05, 2025 WIB Last Updated 2025-05-05T10:44:14Z
Jakarta,detiksatu.com || Pemuda Muslim Papua Jakarta,prihatin dan mengecam keras peristiwa kekerasan Kriminalisasi dan merampas tanah wakaf masjid Al birru Jagakarsa Jakarta Selatan.

 Oknum lawyer terbuat merampas tanah halaman Masjid, demi kepentingan duniawi, oknum lawyer bangun ruko 10 unit ruko sekeliling masjid, bangun sekolah TK, atas nama TK masjid Al birru tapi anggaran masuk kantong sendri, serta menara masjid Al birru di jadikan bisnis pribadi 

Tindakan kriminalisasi itu sangat tidak berperikemanusiaan dan bertentangan dengan nilai-nilai agama, maka kami atas nama umat Islam setanah Papua dan seluruh Indonesia minta tangkap oknum lawyer tersebut.

Muis papua meyakini, tindakan kriminalisasi oknum lawyer kepada dkm masjid Al birru,tidaklah menggambarkan ajaran agama Islam , tapi akibat adanya pemahaman ekstrem , 

Harusnya sebagi agama Islam dan sebagai lawyer harusnya faham hukum, justru seorang lawyer tidak faham hukum , semacam ini, menciptakan masalah dan tidak mencerminkan sebagai lawyer.

Muis mengimbau agar umat jabodetabek dan pemerintah DKI Jakarta turut mengawal kasus ini , dan laporkan kembali oknum lawyer harus,menekam di penjara 

Muis menegaskan bahwa apapun motifnya, tidak ada ajaran lawyer manapun yang membenarkan tindakan kekerasan.dan Dikriminalisasi terhadap dkm masjid Al birru Jagakarsa Jakarta Selatan Ujarnya.

Kita sebagai umat Islam wajib Memuliakan masjid, bahkan menjaga nilai kemanusiaan adalah esensi ajaran agama Islam.

Muis pun berpesan kepada pemerintah DKI Jakarta dan semua tokoh dan umat Islam Indonesia, mengawal kasus oknum lawyer sampai tuntas, 

Pengadilan agama dan MUI segera ambil tindakan, serta laporkan oknum lawyer tegas muis
Tanah tersebut Sudah diwakafkan sejak 1994, Tanah Masjid Al-Birru di Jalan Desa Putra RT 02 RW 017 Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, justru beralih fungsi menjadi ruko 10 unit bahkan bikin rumah tempat tinggal di halaman masjid , lebih anehnya lagi di atas pintu menuliskan sekertaiat masjid Al birru, dan jadikan tempat transaksi jual beli ruko.

Ruko yang berada di atas tanah wakaf tersebut berhasil terjual pada 10 April 2014 dengan harga Rp 100 Juta.

Pihak Penjual dan Pihak Pembeli, sepakat untuk mengadakan transaksi jual beli sebuah kios yang berukuran 4 meter x 20 meter yang = 20 meter 6 meter 26 meter, yang beralamat di Jl. Desa Putra RT. 002 RW. 017 No. 1 Srengseng Sawah Jagakarsa Jakarta Selatan.

Pihak Pembeli bersedia membayar kios tersebut dengan tunai sesuai dengan harga yang disepakati dan diperjanjikan kedua belah pihak yaitu sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah ).

Setelah Pihak Pembeli membayar harga tersebut di atas, maka Pihak Penjual menyerahkan kios tersebut kepada Pihak Pembeli," tulis surat perjanjian tersebut.

Setidaknya ada tiga orang yang ikut terlibat dan menjadi saksi atas penjualan tanah wakaf tersebut.

Muis mengajak para tokoh agama dan semua pihak untuk mendoakan para korban Dikriminalisasi DKM Masjid Al birru Jagakarsa, senantiasa dalam lindungan Allah serta diberikan ketabahan.



“Kekerasan atas nama masjid apapun tidak boleh terjadi di Indonesia. Mari kita kedepankan kehidupan beragama yang damai, rukun, 

Dalam diskusi publik Muis diungkapkan, kriminalisasi terhadap DKM Masjid Al birru Jagakarsa,ini dipicu mengundang umat Islam Indonesia turun tangan, dan harus adili oknum lawyer 


Karena Regulasi ini bersikap diskriminatif terhadap dkm masjid, 

Keluarga Oknum lawyer tersebut menyakiti dan merampas hak masjid artinya dia memancing kita semua , untuk menuntut balik dan adili dia.

Polisi diminta Tangkap pelaku  keluarga oknum lawyer dan segera di adili. Tutupnya.


Tim Redaksi

Trending Now

×
Berita Terbaru Update