Abaikan kepuasan konsumen PLN piru bisa dituntut pasal 5 ayat 1 permen ESDM no 33 tahun 2014.

Redaksi
Kamis, Juni 19, 2025 | Kamis, Juni 19, 2025 WIB Last Updated 2025-06-19T09:29:44Z
Maluku, seram bagian barat- detiksatu.com || 
Listrik merupakan kebutuhan pokok bagi pelaku usaha, perikanan ataupun pertukangan dan bahkan setiap aktivitas seseorang selalu ditemani mesin,(electronik) akan tetapi jika listrik padam semua aktivitas terhambat, seperti halnya pemadaman listrik yang sering terjadi didaerah kecamatan huamual, dan sekitarnya, pemadaman listrik ini sangat merugikan dalam usaha, bahkan nelayan tanpa ada es batu, mereka tidak melaut, pbanyak pekerjaan terhenti karena Pemadaman listrik yang sering kali terjadi bahkan sudah berbulan - bulan bahkan tahun untuk dikecamatan huamual kabupaten seram bagian barat provinsi Maluku. 

Dikutip dari klik hukum oline. Com, pasal 3 (Perpres) no 8 tahun 2011.tentang tarif tenaga listrik yang disediakan oleh perusahaan (Persero) PT. Perusahaan listrik negara mengatur mengenai dimungkinkan ganti rugi terhadap rendahnya mutu pelayanan penyediaan tenaga listrik. 
Pasal 3.
1) Direksi perusahaan perseroan PT. Perusahaan Listrik negara wajib meningkatkan mutu pelayanan untuk masing - masing unit pelayanan pada awal triwulan. 
2) Apabila tingkat mutu pelayanan pada masing - masing unit pelayanan sebagai mana di maksud pada ayat 1 yang berkaitan dengan lama ganguan jumlah ganguan, kecepatan pelayanan, perubahan daya tegangan rendah, kesalahan pembacaan meter, dan atau waktu koreksi kesalahan tidak terpenuhi maka perusahaan listrik negara wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada konsumen yang bersangkutan yang terhitung dalam tagihan listrik pada bulan berikutnya. 
3) ketentuan mengenai tingkat mutu pelayanan dan pengurangan tagihan listrik diatur dalam 
Ayat 1dan ayat 2.


Ketentuan lebih lanjut mengenai ganti kerugian dalam bentuk pengurangan tagihan listrik diatur dalam ketentuan pasal 5 ayat 1 peraturan menteri ESDM no 33 tahun 2014 tentang tingkat mutu pelayanan dan biaya terkait dengan penyaluran tenaga listrik oleh perusahaan listrik negara sebagaimana diubah dengan peraturan mentriESDM no 8 tahun2016 . 


Kendati demikian pihak PLN cabang piru, bahkan mesin PLTD yang berada di desa Luhu tidak mampu menuntaskan masalah ini, yang lebih miris alasan kapasitas mesin pembangkit tidak mampu melayani konsumen tidak masuk dalam logika, karena PLN piru selalu menerima pemasangan baru, bahkan program pemasangan listrik gratis PLN Persero berkerjasama DPR - RI beberapa tahun lalu, tetap dilaksanakan tanpa mempertimbangkan kapasitas mesin pembangkit listrik, sementara pelanggan wajib mendapatkan pelayanan yang memuaskan, karena dapat kita ketahui bersama yang dimaksud dengan usaha penyediaan tenaga listrik adalah pengadaan tenaga listrik meliputi pembangkitan, transmisi, distribusi dan penjualan listrik kepada konsumen. Sebagai perusahaan yang melakukan penjualan tenaga listrik kepada konsumen PLN mempunyai kewajiban : menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku.;b.memberikan pelayanan yang sebaik - baiknya kepada konsumen dan masyarakat. 

Ahmad warga huamual dirinya mengatakan pada Rabu(18/6/2025).,sebagai konsumen dari PLN,seharusnya PLN selalu melihat kendala pemadaman listrik dan berupaya menyelesaikan dimana masalah yang sering terjadi sehingga listrik di huamual mati,jika bukan pada siang hari berarti malam pasti padam dan itu sudah sering terjadi.

Dirinya mengharapkan PLN piru tangung jawab terhadap konsumen.


Reporter: kahar
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Abaikan kepuasan konsumen PLN piru bisa dituntut pasal 5 ayat 1 permen ESDM no 33 tahun 2014.

Trending Now