Bogor,detiksatu.com || Ratusan warga Tanah Baru Bogor kecam keras menolak pembangunan Masjid Imam Ahmad Bin Hambal (MIAH) yang terletak di jalan Kolonel Ahmad Syam, RT 05/RW 10, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor. Ungkap Obhes Kepada wartawan (15/6/24)
Penolakan pembangunan MIAH, kekhawatiran bahwa masjid tersebut diduga menjadi pusat penyebaran ajaran sesat, yang dianggap kontroversial dan bertentangan dengan pemahaman mayoritas umat Islam di daerah Jawa barat.
Beberapa sumber yang alasan penolakan dibanguannya Masjid Imam Ahmad Bin Hambal, beberapa alasan utama penolakan ini penulis rangkum sebagai berikut:
Mesjid MIAH berdiri pada tahun 2001 berdasarkan IMB nomor 654.8/SK.151-Diskim-tahun 2001 berdekatan dengan Mesjid warga kurang lebih radius 70 meter. Kemudian, diputuskan untuk direnovasi total karena kebutuhan ruang yang lebih luas, sehingga masjid yg ada sebelumnya dibongkar total oleh pihak pengelola. Selama proses pengurusan IMB, warga masyarakat menemukan banyak kejanggalan. Pertama, secara teknis proses pengurusan izin tidak memenuhi persetujuan warga asli setempat. Menurut pengakuan kepala RT setempat, dari total keseluruhan 7 Rukun Tetangga yang ada disekitar mesjid, hanya sebagian kecil warga 1 RT yang memberikan izin, yaitu warga pendatang. Selebihnya menolak.
Pertama, secara teknis proses pengurusan izin tidak memenuhi persetujuan warga asli setempat khususnya di tanah baru.
Menurut pengakuan Obhes setempat, dari total keseluruhan 7 Rukun Tetangga yang ada disekitar mesjid, hanya sebagian kecil warga 1 RT yang memberikan izin, yaitu warga pendatang. Selebihnya menolak. Dengan keras.!!
Kedua, Penyebaran Ajaran Wahabi/salafy : Masyarakat khawatir bahwa masjid ini menjadi pusat penyebaran ajaran Wahabi, yang menurut pandangan banyak warga tidak sesuai dengan tradisi dan praktik keagamaan yang diterima di Kota Bogor, tegas Obhes .,
Ajaran Wahabi sering dianggap berbeda dalam banyak aspek ibadah dan keagamaan dibandingkan dengan praktik yang mayoritas diadopsi oleh umat Islam warga Tanah Baru Bogor,katanya.,
Selain itu,Bid'ah terhadap Tahlil, ziarah Kubur, Solawatan, Tawasul dan Haul :
Terdapat kekhawatiran bahwa kelompok yang mendirikan masjid ini secara nyata membid'ahkan praktik-praktik keagamaan yang dihormati di Kota Bogor, seperti tahlil, ziarah kubur, solawatan, tawasul, dan acara haul. Praktik-praktik ini merupakan bagian integral dari tradisi keagamaan dan kemasyarakatan yang diterima dan dijalankan oleh banyak umat Islam di belahan dunia. Ujarnya,.
Keempat, Pandangan Terhadap Kelompok-Kelompok Diluar Mereka Dianggap Sesat: Selain kekhawatiran tersebut, penolakan ini juga didasarkan pada pandangan bahwa kelompok yang mendirikan masjid ini menganggap sejumlah golongan dan kelompok dalam Islam diluar mereka sebagai kelompok sesat. Dalam satu kesempatan, menurut Bapak Alex, seorang warga pribumi yang salah satu keluarganya meninggal dunia, kemudian beliau meminta izin untuk menyolati di mesjid tersebut dan pengelola mesjid menolak jenazah tersebut di solatkan di mesjid tersebut.
Kelima, isi ceramah dan kajian yang dilakukan oleh Imam Besar MIAH, diduga telah keluar koridor : Ada banyak bukti rekaman Video yang telah di kumpulkan warga mengenai isi ceramah imam besar MIAH yang sangat tendensius dan memicu perpecahan Ummat. Beberapa diantaranya adalah secara terang terangan jika Ziarah kubur, Sholawatan, Tahlilan, Tawasul dan Acara Haul sebagai kegiatan Bid'ah, Musyirik dan sesat. tegasnya.
bahwa penyebaran agama yang bersifat ekstrem memiliki berbagai dampak negatif bagi kehidupan masyarakat. Dampak-dampak ini dapat dirasakan dalam berbagai aspek kehidupan sosial, budaya, dan politik. Beberapa dampak utamanya antara lain pertama, kerusakan kerukunan social (perpecahan komunitas & konflik antar kelompok). Kedua, akan berpotensi meningkatnya intoleransi dan diskriminasi. Ketiga, Radikalisme dan Terorisme. Keempat, Berpengaruh terhadap pendidikan dan budaya.
Kelima, Kehilangan keberagaman dan masih banyak lagi potensi yang dapat menghancurkan tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pungkasnya.
Editor:Papua muslim