KONFLIK ANGGOTA DPD RI DAN KETUA ASOSIASI MRP PINTU MASUK EVALUASI UU OTSUS PAPUA SECARA LENGKAP DAN MENYELURUH

Redaksi
Maret 28, 2026 | Maret 28, 2026 WIB Last Updated 2026-03-28T14:09:11Z
KONFLIK ANGGOTA DPD RI DAN KETUA ASOSIASI MRP PINTU MASUK EVALUASI UU OTSUS PAPUA SECARA LENGKAP DAN MENYELURUH 

Oleh: ISMAIL ASSO*

MRP TIDAK BISA DIBUBUARKAN OLEH SIAPAPUN KECUALI MENGUBAH UU OTSUS PAPUA

Wacana pembubaran MRP bisa dimengerti sebagai bentuk kekecewaan rakyat atas kinerja kita sebagai Anggota MRP itu wajar tapi yang perlu dan mendasar itu bukan MRP yang dibubarkan melainkan sistem rekruitmen Anggota MRP yang gagal membuat sistem merekrut Anggota yang berkompoten, tanpa standardisasi yang jelas dan baku melahirkan kwalitas fungsi dan pelayanan tugas menurun drastis.

Lembaga MRP itu salah satu amanat konstitusi UU Otsus Papua Tahun 2001.

Status MRP tidak sama dengan Badan-Badan yang dibentuk oleh pemerintah seperti BPO3KP dan KOMITE EKSEKUTIF PERCEPATAN PEMBANGUNAN OTONOMI KHUSUS PAPUA termasuk LMA besutan Lenius Kogoya. Walaupun kita akui orang yang masuk Anggota LMA di Wamena itu orang yang benar-benar paham Adat dan Budaya Papua Pegunungan.

MRP dengan begitu kedudukannya lebih tinggi diatas Gubernur dan Para Bupati dan pemerintah Daerah, karena itu seharusnya tapi hari ini MRP Kepalanya diinjak-injak oleh Gubenur seolah kedudukan MRP dibawah Kaki Gubernur. 

Padahal salah satu amanat konstitusi UU Otsus Papua adalah pembentukan Lembaga MRP dan MRP ini punya nilai strategis bagi perlindungan seluruh tahanan sistem kehidupan rakyat Papua dan praktek pemerintahan yakni melindungi segenap hidup dan kehidupan manusia Papua, adat budaya agama dan tanah dan seluruh kekayaan alam Papua. 

Oleh karena itu posisi MRP sejatinya diatas seluruh kebijakan negara. Fungsi dan kedudukan MRP berada diatas Gubernur DPRD dan Para Bupati.

PERJANJIAN PRESEDIUM DEWAN PAPUA (PDP) MEWAKILI RAKYAT PAPUA DAN PEMERINTAH PUSAT MEWAKILI INDONESIA DITUANGKAN DIATAS KERTAS MENJADI UU OTONOMI KHUSUS PAPUA SEBAGAI KESEPAKATAN BERSAMA 

Pertama. UU OTSUS PAPUA No 1 Tahun 2001, intinya adalah Pemerintahan Dikelola Sendiri oleh Rakyat Papua. 

Yakni, Gubernur, Wagub sepenuhnya OAP, demikian Bupati dan Wakil dijabat oleh OAP, seterusnya pejabat setingkat Eselon I-II dan dibawahnya menjadi hak milik dijabat oleh OAP tapi kini semua sudah dirusak.

Sekarang Wakil Bupati bahkan PJ Bupati dan PJ Gubernur Otonomi Khusus Papua ditunjuk dan menjadi domain Kemendagri sering ditunjuk non OAP. Bahkan hampir semua Propinsi dan Kabupaten dan Kota semua Jabatan Tinggi dijabat Non Asli Papua, mulai dari Wakil Bupati, Sekda, Kepala Bidang, Kepala Seksi, Sekda dll semua diisi non OAP. Ini sebabnya Otsus gagal menyelesaikan akar persoalan Papua yakni Orang Papua menjadi Tuan di negeri sendiri sesuai amanat UU Otsus Tahun 2001.

Kedua; UU Otsus No 22 tahun 2001 mengatur tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat Dan Daerah. Tapi apakah pembagian sudah sesuai? Dalam arti apakah Dana Otsus benar digunakan untuk membangun Papua misalnya sarana kesehatan, pendidikan, ekonomi rakyat, jalan jembatan infrastruktur dan suprastruktur bagi kesejahteraan Papua? 

Bebebarpa kali BPS merilis Data Nasional dilaporkan oleh KoranKompas menempatkan Papua Propinsi paling miskin dan paling tidak sejahtera se-Indonesia diatas kekayaan alam pertambangan kehutanan perikanan dan Sumber Daya Alam super kaya ta terkira itu menepatkan penduduknya nomor satu paling miskin se-Indonesia selama Otsus berjalan 25 Tahun. Miris!

Dana Otsus Papua tidakkah dipakai operasi militer malah dengan stigma KKB membunuh rakyat sipil Papua dengan UU teroris (itu artinya ada anggaran khusus untuk operasi militer berantas teroris, ini bisa juga kerja sama dengan negara luar, dampaknya rakyat sipil Papua yang sering jadi korban bom dan penembakan operasi militer.

Ketiga; Pembentukan Lemabaga MRP. Wacana pembubaran MRP bisa dimengerti sebagai bentuk kekecewaan itu wajar tapi yang perlu bukan MRP yang dibubarkan melainkan sistem rekruitmen Anggota MRP yang gagal membuat sistem merekrut Anggota yang berkompoten, tanpa standardisasi yang jelas dan baku melahirkan kwalitas fungsi dan pelayanan tugas menurun drastis.

Jadi pembentukan MRP itu amanat konstitusi UU Otsus. Status MRP tidak sama dengan Badan-Badan yang dibentuk oleh pemerintah. MRP dengan begitu kedudukannya lebih tinggi diatas Gubernur dan Para Bupati dan pemerintah Daerah, seharusnya tapi hari ini MRP Kepalanya seolah diinjak-injak oleh Gubenur seolah kedudukan MRP dibawah Kaki Gubernur. 

Salah satu amanat konstitusi UU Otsus Papua adalah pembentukan Lembaga MRP dan MRP ini punya nilai strategis bagi perlindungan seluruh tahanan sistem kehidupan rakyat dan praktek pemerintahan yakni melindungi segenap hidup dan kehidupan manusia Papua, adat budaya agama dan tanah dan seluruh kekayaan alam Papua. Oleh karena itu posisi MRP sejatinya diatas seluruh kebijakan negara. Fungsi dan kedudukan MRP berada diatas Gubernur DPRD dan Para Bupati.

Keempat, Pembentukan Partai Lokal. Terkait dengan soal ini sudah diamandemen (dihapus/dialihfungsikan) oleh Mendagri dan oleh Komisi II DPR RI dimediasi Komarudin Watubun dari PDIP sehingga kendali soal ini ada di Kemendagri dan nama-nama Calon diangkat oleh Mendagri. Partai Lokal ditiadakan. Dampak negatif nya Calon Annggota DPRD dan DPRK jadi ajang transaksi politik Gubernur menjadi Kursi Otsus atau kursi 14. Ini juga sudah tidak sesuai perjanjian dan kesepakatan awal UU Otsus Papua (tapi Aceh masih berlaku baik dia ini).

Kelima; Mengatur soal pelurusan sejarah integrasi Papua didalam NKRI. Soal ini sama sekali tidak pernah disentuh dalam arti tidak pernah dipatuhi Jakarta (Pemerintah Pusat).

Terakhir keenam, soal, Mengatur Tentang Pembentukan Komisi (Panitia) Kebenaran dan Rekonsiliasi disingkat KKR. Soal ini penting karena itu perlu dibentuk Komisi mengingat jutaan nyawa orang Papua dibunuh perlu dicari jalan keluar untuk rehabilitasi korban nyawa dan negara harus bertanggung jawab atas begitu banyak nyawa Orang Papua hilang dibunuh oleh aparat militer melalui berbagai operasi sejak PEPERA (Penentuan Pendapat Rakyat), Tahun 1962- 2026, perlu dicatat sudah berapa banyak nyawa Orang Asli Pqpua dihilangkan begitu saja oleh Negara.

Inti persoalan saat ini yang sudah hancur berantakan adalah persoalan Peraturan Daerah (Perdasus) dan Peraturan Khusus). 

Sejak Otsus Papua masih satu Propinsi kemudian dua Propinsi dan kini sudah lima provinsi. Jakarta seolah takut dan terus menghindari usulan Perdasi dan Perdasus yang drafnya pernah diajukan oleh mendiang Gubernur Lukas Enembe kala itu. Lembaga Ilmu Pemgetahuan Indonesia (LIPI) melalui Doktor Muridan merekomendasikan agar perlu adanya DIALOG Papua - Jakarta selalu dihindari Pemerintah Pusat seolah mengadakan dialog itu “kiamat” apalagi Referendum Papua.

Dalam catatan singkat ini saya ingin mengusulkan kepada seluruh rakyat Papua dengan tiga opsi (pilihan) kalau mau memperbaiki Otsus Papua perlu evaluasi secara total sbb:

1. Kembali ke UU Otsus Tahun 2001 dengan kewajiban negara wajib melaksanakan UU OTSUS PAPUA secara konsisten dan konsekuen.

2. Otonomi Papua melalui study banding negara lain diperbaiki dilanjutkan 

3. ⁠Opsi Terakhir Referendum (jajak pendapat seperti Timor Leste) keluar dari NKRI.

Sejauh ini Ostus Papua bukan hanya gagal tapi sengaja dirusak dihancurkan dan sepenuhnya dijadikan Wilayah Papua Operasi Militer sebagai medan ajang naik pangkat dan jabatan militer.

Padahal klausul awal perjanjian Dewan Presidium Papua (PDP) dan Pemerintah Pusat sejatinya kewenangan Pusat meliputi hanya ada 4 sektor yakni:


A. Militer
B.Moneter
C.Agama
D. Hubungan LN (Luar Negeri)

Adapun seluruhnya selain yang disebut diatas seharusnya dan sepenuhnya kewenangan Daerah (Papua dan Aceh). 

Karena itu solusi atas persoalan ini ada tiga opsi.

Pertama; Apakah Papua keluar Dari NKRI ikuti jejak Timor Leste lakukan Referendum (Jajak pendapat, berapa banyak setuju tetap gabung dengan NKRI dan berapa baya orang Papua mau merdeka sendiri keluar dari MKRI). 

Kedua jika mau tetap pelihara Otsus maka, study banding Otonomi Khusus di negara lain, lalu Papua disamakan seluruh aturan dan sistem otonomi seperti negara negara lain.

Ketiga, pilihannya kembali ke UU Otsus Tahun 2001, dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen negara dan negara wajib patuhi amanat UU Otsus tahun 2001 secara penuh.

Mungkin ini yang diantara banyak orang Papua ambil jalan terbaik kalau Otsus mau dipertahankan atau ditolak dengan alasan UU Otsus Papua gagal total.

Ismail Asso, Anggota MRP Papua Pegunungan Pokja Agama Unsur Agama Islam.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • KONFLIK ANGGOTA DPD RI DAN KETUA ASOSIASI MRP PINTU MASUK EVALUASI UU OTSUS PAPUA SECARA LENGKAP DAN MENYELURUH

Trending Now