Langkat - Detiksatu.com _Camat Besitang diwakili oleh Kasipem kecamatan Besitang, Lurah Besitang Dan Kepala Lingkungan (Kepling) Beserta Dengan beberapa staff kecamatan Melakukan Pemasangan Plang Di Pinggir Bahu Jalan Aset Pemerintah Kabupaten Langkat,
Senin 28/7/2025
Adapun Isi Tulisan Plank Tersebut Yaitu sebagai pemberitahuan ataupun pengumuman yang menyatakan bahwasannya membatalkan atas surat-surat keputusan camat yang pernah dikeluarkan sebelum nya.
Dimana Dengan Keputusan Camat Besitang Dengan Nomor 593 - 23 / SK / BSTG / 2025, Tanggal 22/Juli 2025, Tentang Pembatalan Surat Pelepasan Dan Penyerahan Dengan Ganti Rugi,
* Nomor: 593-390/XII/2023, Tanggal 28 Desember 2023, Atas Nama Ida Santi.
* Nomor: 593-391/XII/2023, Tanggal 28 Desember 2023,Atas Nama Steven.
* Nomor: 593-392/XII/2023, Tanggal 28 Desember 2023,Atas Nama Yacob Leo.
* Nomor:593-393/XII/2023,Tanggal 28/Desember 2023, Atas Nama Steven.
Dengan Kepemilikan Tanah/Lahan Beralih Ke Pemilik Awal Saudara Yacob Leo.
Dari keterangan yang dikumpulkan dan informasi yang kita kutip di sekitar lokasi lahan tersebut, pihak kecamatan besitang sebelumnya sudah mencoba memanggil pihak yang bersangkutan agar bisa menyelesaikan permasalahan ini dengan cara kekeluargaan dan musyawarah terkait adanya permasalahan atas polemik kepemilikan lahan yang berada di kelurahan pekan besitang, kecamatan besitang, kabupaten langkat, tetapi tidak menemukan kesepakatan diantara kedua belah pihak.
Camat Besitang H.irham Effendi,S.Ag juga berharap pihak terkait yang bersangkutan mengenai permasalahan lahan di wilayah kekuasaannya itu dapat lebih kooperatif dan menghargai keputusan yang sudah dikeluarkan dan dapat saling bekerja sama untuk mengembalikan surat keterangan ganti rugi berdasarkan nomor keputusan diatas sesuai dengan nomor SK camat yang ada pada pengumuman di plang tersebut. (Reporter : Team Sumut)

