Pekalongan,detiksatu.com II Pemerintah Kabupaten Pekalongan melalui Peraturan Daerah nomor 21 tahun 2017 tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima disebutkan bahwa Fasiltas Umum berupa trotoar dilarang digunakan untuk berdagang pedagang kaki lima.
Di wilayah Kabupaten Pekalongan banyak tumbuh pedagang kaki lima berjualan diatas trotoar sehingga para pejalan kaki tidak dapat akses untuk berjalan diatas trotoar.
Seperti trotoar di wilayah desa gumawang, Buaran banyak pedagang yang menggunakan trotoar untuk berjualan baik yang permanen maupun yang bongkar pasang/ sementara.
Lebih parahnya lagi pedagang yang berada di bahu jalan pantura seperti pedagang yang berada di depan pasar Wiradesa kini ada sekitar lima warung lebih yang menggunakan bahu jalan dan trotoar untuk berjualan. Entah kepada siapa mereka minta ijin.
Plt Kepala Satpol PP, Slamet Riyanto saat dikonfirmasi dikantor mengatakan bahwa dirinya tetap akan melakukan tindakan sesuai dengan SOP dan peraturan yang berlaku.
" Kami selaku instansi penegak Perda tetap akan mengambil tindakan sesuai prosedur yaitu dengan melakukan tindakan berupa pembinaan tentunya akan dilakukan peringatan hingga para pedagang kaki mengetahui hak , kewajiba dan larangan pedagang kaki lima sesuai dengan Perda no. 21 tahun 2017" terangnya pada Senin(28/7)
Sementara itu aktivis Gerakan Nasional Pro Keadilan ( GNPK), Ali Rosidin menanggapi adanya LSM yang menyoroti keberadaan PKL yang berada di Gumawang mengatakan bahwa apabila pihak Satpol PP akan menegakan Perda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki lima harus bersikap adil jangan tebang pilih.
" Pihak Satpol PP harus tegas dan tidak tebang pilih dan membina semua PKL yang melanggar peraturan "beber Ali.(AR)