Palembang, detiksatu.com- Perkara korupsi pemalsuan dokumen rencana ganti rugi Tol Tempino - Betung mengguncang jagad hukum Indonesia.
Pencegahan berujung penindakan dengan bukti formil perbuatan pidana berupa dokumen rencana ganti rugi.
"Dokumen Rencana ganti rugi Tol Tempino-Betung dimasa kini dinyatakan menjadi penyebab peristiwa hukum di masa lalu yaitu penguasan tanah negara oleh PT SMB. Inti sari atau isi dakwaan dan putusan majelis Hakim," ujar Deputy KMAKI, Ir Feri Kurniawan dalam siaran persnya, Selasa, 26 Agustus 2025.
Secara formil belum terjadi peristiwa hukum karena dokumen rencana ganti rugi belum dijadikan alat untuk perbuatan pidana yaitu mengambil uang negara.
"Unsur pencegahan seperti yang dinyatakan oleh mantan Kejari Musi Banyuasin "kalau tidak diambil tindakan negara akan rugi", apakah bisa dijadikan bukti formil perbuatan pidana atau malah menjadi kriminalisasi tak disengaja," tanya Feri.
Kejahatan Korporasi yang dilakukan pengurus perusahaan sudah ada dalam KUHPidana dan Undang - undang Tipikor. Sementara kejahatan institusi negara yang dilakukan oknum Pimpinan institusi belum tercantum dalam lembaran kitab KUHPidana atau Undang - undang Tipikor.
"Penguasaan tanah negara tidak serta merta dilakukan oleh individu atau korporasi tanpa persetujuan dan izin tidak tertulis institusi pemilik tanah negara yaitu BPKH dan BPN," ujarnya.
Negara memberi anggaran monitoring, pemetaan, pendataan dan anggaran penindakan kepada kedua institusi penguasa tanah negara yaitu BPKH dan BPN setiap tahun anggaran APBN, "lalu kenapa penguasaan tanah negara oleh individu dan korporasi tidak terpantau".
Perkara ganti rugi toll Jambi - Betung ini harus disikapi dengan telaa ilmiah dan tidak didasari asumsi subjektif seolah ada unsur balas dendam.
"Restoratif Justice hendaknya dikedepankan dengan menetapkan PT SMB membayar pajak, royalti, BPHTB, PBB dan kewajiban lain atas tanah di luar HGU PT SMB dengan sangsi penyitaan bila tidak dilaksanakan," ujar Feri.
"Negara telah melakukan kelalaian kinerja hingga mengalami kerugian makna atau intisari perkara dokumen palsu rencana ganti rugi jalan tol Tempino - Betung dan artinya tidak ada dokumen palsu dalam perkara ini," akhir Feri.