Palembang, Detiksatu.com- Patut diduga PT BSS dan PT SAL merupakan bagian dari entitas usaha atau anak Holding PT Pinago Utama Group, sebuah grup besar di sektor perkebunan di Sumsel.
Website Pinago pernah menyebutkan nama Wilson Sutantio adalah Komisaris Utama PT Pinago dan menjabat sebagai Direktur di PT BSS (2006–2020) dan PT SAL (2011–2020).
Sosok berinisial “WS” ini sempat diperiksa oleh Kejati pada 31 Juli 2025 lalu dan seorang direktur keuangan berinisial “V” turut terperiksa walau identitas lengkapnya belum terungkap ke publik.
Menyikapi dugaan permainan pemberian pasilitas kredit ke anak usaha PT PU Group, Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia angkat bicara.
"Mungkin Karena bagian dari enitas PT PU maka pasilitas kridit ini diberikan dan di cairkan senilai Rp. 1,3 trilyun", ungkap Deputy K MAKI Feri Kurniawan, Selasa, 26 Agustus 2025.
"Apakah ada keterlibatan dari petinggi Kanwil BPN Sumsel saat itu "SS" dan petinggi Kementerian ATR masih ditunggu hasil penyidikan Kejati Sumsel", lanjut Deputy K MAKI itu.
Melanjutkan pendapatnya Feri Deputy K MAKI bertutur, "Bagaimana peran apreasal hingga HGU PT BSS dan PT SAL dinilai Rp. 1,3 trilyun sementara penilaian apreasal lelang agunan bernilai di bawah Rp1 trilyun".
"Apakah HGU diterbitkan agar kredit PT BSS dan PT SAL mendapat kredit dan mendapat jaminan dari PT PU masih kita tunggu hasil penyidikan Kejati Sumsel", jelas Feri selanjutnya.
"Harus diungkap peran Kakanwil BPN Sumsel kala itu "SS" dan oknum pejabat di Kementerian ATR serta peran PT PU agar perkara ini terungkap jelas", pungkas Feri Deputy K MAKI. (Budi)

