Mengejutkan! Ada “Agen” di Balik Intelijen Kejari Kota Bogor, LSM Tuding Penyalahgunaan Wewenang.

Agustus 27, 2025 | Agustus 27, 2025 WIB Last Updated 2025-08-27T14:37:58Z
Bogor, Detiksatu.com || Kejaksaan Negeri Kota Bogor tengah diterpa badai kritik usai pernyataan kontroversial dilontarkan oleh Kepala Seksi Intelijen, Sigit Prabawa Nugraha, SE, S.H., M.H.27/08/25.

Dalam sebuah pertemuan resmi bersama Ketua DPD Jawa Barat LSM Indonesia Morality Watch, Edwar, dan Novri Hariyadi, Sigit menyebut salah seorang pendampingnya sebagai “agen.”

Pernyataan itu langsung memantik kecurigaan publik. Apakah benar ada “agen bayangan” yang beroperasi di luar struktur resmi kejaksaan?

Potensi Pelanggaran Hukum
LSM Indonesia Morality Watch menilai ucapan Sigit bukan sekadar kelakar, melainkan bisa mengindikasikan penyalahgunaan kewenangan, mengingat dalam UU Nomor 16 Tahun 2004 jo. UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI tidak dikenal istilah “agen.”

Jika terbukti ada praktik demikian, maka dapat melanggar:
Pasal 17 jo. Pasal 18 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan larangan pejabat bertindak di luar kewenangan.
Pasal 421 KUHP penyalahgunaan jabatan oleh pejabat publik.
Ancaman Krisis Kepercayaan
Ketua LSM Edwar mendesak Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan RI untuk segera turun tangan menyelidiki.

“Kalau istilah agen hanya candaan, jelas tak pantas keluar dari mulut pejabat kejaksaan. Kalau benar ada agen, ini skandal besar yang merusak integritas lembaga hukum,” tegasnya.

Publik kini menanti klarifikasi resmi. Jika dibiarkan, isu ini bisa berkembang menjadi skandal nasional yang mencoreng wibawa kejaksaan. TuTutupnya

Red-tim
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Mengejutkan! Ada “Agen” di Balik Intelijen Kejari Kota Bogor, LSM Tuding Penyalahgunaan Wewenang.

Trending Now

Iklan

iklan