Kabupaten Bangka pada tahun 2026 yang akan datang akan mengalami kekurangan tenaga pendididik (guru)yang sudah mendekati angka 1000 ( seribu) orang guru.
Kekurangan terjadi mulai dari jenjang pendidikan di tingkat TK,SD dan SMP,demikian dikatakan Plt Kadindiknas pemkab Bangka,sekaligus Kabid dikdas Yudi Afrizal saat di temui diruang kerjanya, Senin ( 25/8/25).
Ia menjelaskan kekurangan tenaga pendidik atau guru ditahun 2025 terhitung tidak ada guru dikelas berjumlah lebih kurang 300 orang guru, ditambah guru yang pensiun pada tahun 2025 ini berjumlah 111 orang.
Ditahun 2026 tenaga pendidik yang akan pensiun lebih kurang 149 orang jadi bila ditotal terhitung pada bulan Juni 2025 pemkab Bangka kekuranga guru sekitar 700 lebih orang,” tambahnya.
kalau ditambah lagi pensiun ditahun depan makan mendakati angka 1000 orang kekurangan tenaga pendidik di tingkat TK,SD maupun SMP, ujar Yudi Afrizal.
Kalau saja tidak ada inisiatif dari pemerintah pusat untuk membuka kelonggaran peneriman guru atau tenaga pendidik yang bertugas disekolah maka ini menjadi preblem serius bagi kabupaten Bangka.
Dikatakan plt Kepala Dinas pendidikan kabupaten yang paling banyak kekurangan guru di tingkat SD, dimana droping guru pada masa lalu( zaman tranmigrasi tahun 1980 sudah banyak yang pensiun tambah lagi penerimaan tenaga pendidikan ini tidak seimbangn dengan angka pensiun.
Yang jelas sampai dengan saat ini kita masih tetap kekurangan tanaga pendidik di ketiga jenjang pendidikan tersebut.ujarnya.
Ia menambahkan saat sekarang ada kepala sekolah sekaligus merangkap jadi guru biasa,dikarena kekurangan tenaga pendidik (guru)..
Yang jelas pemkab Bangka berupaya untuk menambah kekurangan guru dengan cara meminta izin untuk menambah tenaga pendidik atau guru ke pemerintah pusat,
Menyikapi hal ini Plt Sekdakab Bangka Tony Merza sudah menghadap tiga kementerian yakni Kemenpan,
Kemendagri dan Kemendiknas untuk mencari jalan terhadap kekurangan guru tersebut.
Jadi ini yang titik permasalahan kita tidak berani karena belum ada surat resmi dari pihak terkait yang mengatakan boleh menambah guru,” tukas Yudi Afrizal.
Yudi mengatakan kalau di perbolehkan kita bisa gunaka dana ABPD dibuatkan pos angggarannya untuk menambah tenaga guru namun fakta kita tidak diperboleh oleh pemerintah pusat.
Jadi semua itu tergantung kemampuan APBD cuma kendala kita tidak ada izin dari pemerintah pusat,bahkan diawal tahun 2024 kita memberhentikan 31 orang guru karena dampak UU ASN itu pasal 35 dan 36 tidak boleh mengangkat pegawai tenaga honor,” bebernya.
Karena sudah ditegaskan UU dan melarang jadi kami tidak berani,sekarang kita mempertahankan yang ada saja jangan sampai ada yang berhenti, Jadi kekurangan tenaga pendidik tersebut memberikan dampak luar biasa yang bagi dunai pendidikan kita, pungkasnya.(Hry)