Penggunaan Dana BOS di Kabupaten PALI Rawan Penyelewengan, ada Baiknya APH Segera Masuk!

Redaksi
Agustus 13, 2025 | Agustus 13, 2025 WIB Last Updated 2025-08-13T15:03:29Z
Palembang, detiksatu.com- Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dinilai rawan penyelewengan.

Hal itu terungkap dari temuan auditor negara yang mengungkapkan dugaan penyelewengan pada Dana BOS pada beberapa sampel sekolah.

Dimana, ditemui adanya perbedaan antara realisasi pembayaran dan Buku Kas Umum (BKU) dengan bukti pertanggungjawaban dana Bos.

Seperti misalnya pada SDN 12 Tanah Abang. Sekolah ini mendapatkan penerimaan BOS tahun 2023 sebesar Rp130.174.000,00 dengan rincian, 
Silpa Dana BOS APBN TA 2022 12.585.000,00, Dana BOS APBN TA 2023 Tahap 1 43.665.000,00, Dana BOS APBN TA 2023 Tahap 2 56.250.000,00, Setor Balik atas Temuan 2.674.000,00, Dana BOS APBD Tahap 1 7.500.000,00, Dana BOS APBD Tahap 2 7.500.000,00.

BKU Tahun 2023 mencatat belanja sebesar Rp115.614.500,00 dengan 
rincian BOS APBN sebesar Rp100.614.500,00 dan BOSDA sebesar Rp15.000.000,00, keseluruhan belanja tersebut tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban.

Padahal, Tim Verifikator Dana BOS menyatakan bahwa sekolah wajib 
menyampaikan dokumen pertanggungjawaban Dana BOS APBN dan APBD setiap triwulan. SDN 12 Tanah Abang selama Tahun 2023 tidak pernah menyampaikan dokumen pertanggungjawaban Dana BOS.

Tim Verifikator telah berusaha menghubungi sekolah untuk segera menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan Dana BOS, namun tidak ditindaklanjuti.

Mirisnya, ketiadaan dokumen pertanggungjawaban tidak berdampak pada pencairan dana BOS untuk tahap selanjutnya, karena dana BOS tetap 
dicairkan selama sekolah telah menginput BKU di aplikasi ARKAS.

Dari hasil konfirmasi auditor negara kepada Kepala Sekolah dan Bendahara BOS diperoleh informasi, bahwa Bendahara BOS mengakui bahwa Dana BOS APBN dan APBD Tahun 2023 sebesar Rp130.174.000,00 telah habis dan 
penggunaannya tidak didukung dengan dokumen pertanggungjawaban.

Dana BOS tersebut tidak seluruhnya digunakan 
untuk kepentingan sekolah melainkan untuk kepentingan pribadi.

Pada Tahun 2024, Bendahara BOS telah ada pergantian personel, namum dana BOS APBN tahap I Tahun 2024 yang telah masuk rekening sekolah sebesar Rp54.000.000,00 telah diambil oleh bendahara BOS Tahun 2023 tanpa sepengetahuan kepala sekolah.

Bendahara BOS Tahun 2023 bisa melakukan penarikan tunai dana 
BOS tahap I Tahun 2024 dari rekening sekolah karena mengetahui akun Bank Sumsel Babel kepala sekolah, dan
Penggunaan dana BOS APBN tahap I Tahun 2024 tidak didukung 
dengan dokumen pertanggungjawaban, serta belum terdapat pencatatan BKU Tahun 2024 karena RKAS belum disahkan.

Hasil konfirmasi auditor negara kepada guru dan staf honorer diketahui bahwa selama 
tahun 2023 Bendahara BOS telah membayarkan honorarium sebesar Rp5.400.000,00 dan Sampai berakhirnya pemeriksaan, bendahara BOS tidak dapat 
mempertanggungjawaban penggunaan dana BOS Tahun 2023 sebesar Rp124.774.000,00 dan Tahun 2024 sebesar Rp54.000.000,00.

Atas temuan informasi tersebut, tidak ada salahnya donk, jika APH dalam hal ini Kejari Kabupaten PALI untuk membuka penyelidikan yang berkaitan penggunaan dana Bos di sekolah-sekolah yang ada dalam Kabupaten PALI. Mengingat, adanya dugaan faktor kesengajaan dan kelalaian di instansi terkait. Utamanya perihal pengawasan. (Budi)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Penggunaan Dana BOS di Kabupaten PALI Rawan Penyelewengan, ada Baiknya APH Segera Masuk!

Trending Now