Palembang, detiksatu.com- Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (KMAKI) menyoroti Bantuan Gubernur Sumsel untuk kabupaten/kota di Sumatera Selatan.
Melalui Deputi KMAKI, Ir Feri Kurniawan, mengatakan, baru pertama kali terjadi di Sumatera Selatan penyaluran dana APBD dilakukan berdasarkan Beauty Contes (readiness criteria) terhadap surat permohonan bantuan ke Gubernur Sumsel dari kabupaten / kota se Sumsel.
Readiness Criteria (RC) bertujuan untuk menilai layak atau tidaknya suatu usulan kegiatan untuk ditindaklanjuti dari sudut pandang penyajian permohonan bantuan.
Menurut Feri, bila RC dijadikan dasar untuk penyaluran dana Bantuan Khusus - khusus Gubernur Sumsel, maka akan menjadi potensi masalah di kemudian hari.
"Seharusnya bantuan Gubernur bersifat khusus - khusus yang diakomodir dari usulan kabupaten / kota dan pokir DPRD Sumsel kedepankan azas manfaat dan kepentingan khusus masyarakat yang tidak ter-cover dana APBD Kabupaten / kota," katanya.
Kasus korupsi gratifikasi bantuan khusus Gubernur Sumsel bersumber APBD tahun 2023, dalam pembangunan kantor lurah, jalan RT, dan drainase di Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin menjadi contoh nyata RC menjadi potensi tindak pidana korupsi.
"Kasus korupsi dana bantuan Khusus Gubernur Sumsel tahun 2023 dengan unsur perbuatan hukum terbukti secara sah menerima fee 30% dalam sidang pengadilan di PN Palembang menjadi tolak ukur bahwa ada potensi kerugian negara dalam APBD tahun buku 2020, 2021 dan 2022," bebernya.
Nilai perkiraan bantuan khusus - khusus Gubernur Sumsel di 3 tahun anggaran itu adalah kurang lebih Rp4,5 trilyun berpotensi kerugian negara 30% atau Rp1,2 trilyun.
Sementara itu, Feryandi aktivis anti korupsi yang tergabung dalam Garda Prabowo 08 menyatakan, "Kami sudah meminta Kortas Tipikor Mabes Polri agar dugaan korupsi dana Bantuan Gubernur bersifat Khusus - khusus di periksa secara intensif dalam kerangka pembuktian dugaan korupsi dengan potensi kerugian negara diduga hampir Rp1,2 trilyun itu".
Selanjutnya Feriyandi juga mengatakan, "Kortas Tipikor Polri meminta agar disiapkan data hasil verifikasi dan data usulan kabupaten / Kota untuk dilakukan audit tujuan tertentu".
"Kami mohon bantuan segenap pihak agar data yang diminta Kortas Tipikor dapat dipenuhi untuk melakukan jejak forensik hasil Pelaksaan penyaluran dana bantuan khusus - khusus Gubernur Sumsel", pungkas Feryandi kepada awak media. (BS)
Sumber: KMAKI

