LS (25), warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Pekalongan Timur, mulai bekerja di sebuah perusahaan sejak 2019. Ia bertahan hingga kontraknya habis pada 2023. Namun, ketika hendak mengambil ijazah SMA yang ia titipkan sejak awal bekerja, pihak perusahaan menolak dengan berbagai alasan.
"Saya sudah tidak bekerja lagi, tapi ijazah tetap ditahan. Alasannya selalu berubah-ubah dan tidak jelas," ungkap LS dengan suara bergetar, pada Selasa (23/9).
Lebih menyakitkan lagi, LS mengaku difitnah oleh pihak perusahaan. Ia dituduh membawa uang perusahaan, membeli rumah, hingga membeli sepeda motor dengan uang kantor.
"Itu semua fitnah. Sama sekali tidak benar. Saya hanya ingin ijazah saya kembali," kata LS.
Kasus penahanan ijazah karyawan bukan kali pertama terjadi di Perusahaan tersebut.
Didik Pramono, S.H dari LBH Adhyaksa berencana untuk melakukan pendampingan hukum terkait penahanan ijazah milik LS.
" praktik ini melanggar aturan ketenagakerjaan. Undang-Undang Ketenagakerjaan dan aturan turunan jelas melarang perusahaan menahan dokumen pribadi pekerja, termasuk ijazah" terang Didik.
Kini, LS hanya bisa berharap ada keberpihakan hukum. “Saya ingin hak saya kembali. Ijazah itu sangat penting untuk masa depan saya,” tuturnya lirih sedih. ( AR)