Ijazah Ditahan Perusahaan, Karyawan di Kota Pekalongan Menanti Keadilan.

September 24, 2025 | September 24, 2025 WIB Last Updated 2025-09-24T00:21:34Z
PEKALONGAN | detiksatu, com| Seorang perempuan muda di Kota Pekalongan harus menanggung getir setelah ijazah SMA miliknya ditahan perusahaan tempat ia bekerja selama empat tahun. Tanpa alasan yang jelas, dokumen penting tersebut tak kunjung dikembalikan meski masa kontraknya telah berakhir.

LS (25), warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Pekalongan Timur, mulai bekerja di sebuah perusahaan sejak 2019. Ia bertahan hingga kontraknya habis pada 2023. Namun, ketika hendak mengambil ijazah SMA yang ia titipkan sejak awal bekerja, pihak perusahaan menolak dengan berbagai alasan.

"Saya sudah tidak bekerja lagi, tapi ijazah tetap ditahan. Alasannya selalu berubah-ubah dan tidak jelas," ungkap LS dengan suara bergetar, pada Selasa (23/9).

Lebih menyakitkan lagi, LS mengaku difitnah oleh pihak perusahaan. Ia dituduh membawa uang perusahaan, membeli rumah, hingga membeli sepeda motor dengan uang kantor.
"Itu semua fitnah. Sama sekali tidak benar. Saya hanya ingin ijazah saya kembali," kata LS.

Kasus penahanan ijazah karyawan bukan kali pertama terjadi di Perusahaan tersebut. 

Didik Pramono, S.H dari LBH Adhyaksa berencana untuk melakukan pendampingan hukum terkait penahanan ijazah milik LS. 
" praktik ini melanggar aturan ketenagakerjaan. Undang-Undang Ketenagakerjaan dan aturan turunan jelas melarang perusahaan menahan dokumen pribadi pekerja, termasuk ijazah" terang Didik. 

Kini, LS hanya bisa berharap ada keberpihakan hukum. “Saya ingin hak saya kembali. Ijazah itu sangat penting untuk masa depan saya,” tuturnya lirih sedih. ( AR)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ijazah Ditahan Perusahaan, Karyawan di Kota Pekalongan Menanti Keadilan.

Trending Now

Iklan

iklan