Foto: Imbo Tulung, S.H., M.H, penasihat hukum keluarga korban Lucky Sanu dan Delfi Foes (dok. EB)
Kupang, detiksatu.com || Penasihat hukum keluarga korban Lucky Sanu dan Delfi Foes, Imbo Tulung, SH., MH menyoroti sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus kematian kedua korban tersebut oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT.
Hal itu disampaikan kepada detiksatu usai audiensi dengan penyidik di Polda NTT, Jumat malam, 13 Maret 2026, sekitar pukul 21.00 WITA
Imbo Tulung mengatakan audiensi dilakukan setelah terjadi perdebatan antara pihak keluarga dan penyidik saat proses rekonstruksi kasus.
Menurut Imbo, pihak kepolisian kemudian mengambil inisiatif mengundang keluarga korban untuk berdialog guna menjelaskan sejumlah hal terkait proses penyidikan.
Namun dalam pertemuan tersebut, pihak keluarga menyampaikan sejumlah keberatan terhadap proses penyidikan yang dinilai belum sepenuhnya menjawab keresahan mereka.
“Inti dari keresahan kami adalah penetapan dua orang tersangka dalam kasus kematian Delfi dan Lucky terkesan dilakukan secara terburu-buru,” kata Imbo.
Menurut Imbo, dalam praktik hukum pidana, penetapan tersangka seharusnya dilakukan setelah seluruh alat bukti terkumpul secara lengkap. Ia menilai proses tersebut belum sepenuhnya terpenuhi dalam kasus ini.
Ia mengatakan proses otopsi yang justru dilakukan setelah penetapan tersangka. Padahal, kata dia, otopsi merupakan bagian penting dari pengumpulan alat bukti untuk memastikan penyebab kematian korban.
“Seharusnya alat bukti lengkap dulu baru menentukan siapa yang bertanggung jawab. Anehnya, tersangka sudah ditetapkan, baru kemudian dilakukan otopsi,” ujarnya.
Imbo juga mengungkapkan kekhawatiran pihak keluarga bahwa penyidik Polda NTT terlalu cepat menyimpulkan penyebab kematian korban.
Menurutnya, penyidik seolah-olah sudah menetapkan bahwa kematian korban disebabkan oleh tendangan sepeda motor yang dilakukan dua tersangka.
Padahal, kata dia, belum ada kepastian apakah tendangan tersebut secara langsung menyebabkan kematian korban.
“Pada saat kejadian, mereka menendang lalu terus jalan. Tidak ada yang melihat secara pasti bagaimana korban jatuh atau terbentur apa,” jelasnya.
Selain itu, Imbo menyoroti fakta lain yang muncul dalam proses rekonstruksi. Ia menyebut adanya pihak lain yang ikut mengejar korban dan membawa senjata seperti parang serta balok kayu.
“Pertanyaannya, untuk apa membawa parang dan benda tumpul pada pukul setengah tiga pagi? Ini yang menjadi tanda tanya besar bagi keluarga,” katanya.
Ia berkata, hasil otopsi juga menyebutkan adanya kemungkinan penyebab kematian akibat benda tumpul. Hal tersebut dinilai perlu ditelusuri lebih jauh untuk memastikan siapa pihak yang sebenarnya bertanggung jawab.
Pihak keluarga, lanjut Imbo, memiliki persepsi bahwa ada lebih dari dua orang yang terlibat langsung dalam peristiwa tersebut.
Bahkan, menurutnya, empat orang lain yang saat ini masih berstatus saksi diduga memiliki peran yang lebih besar.
“Kami khawatir ada logika yang terbalik dalam penyidikan. Seolah-olah dua orang ini dijadikan pelaku utama, sementara pihak lain hanya dianggap melengkapi perbuatan,” ujarnya.
Ia menegaskan kekhawatiran tersebut muncul karena keluarga menilai keterlibatan beberapa pihak dalam peristiwa kejar-mengejar sebelum korban meninggal.
Terkait hasil otopsi, Imbo mengatakan pihak keluarga menghargai rencana penyidik untuk menghadirkan dokter forensik guna menjelaskan penyebab kematian korban secara ilmiah.
“Kami apresiasi itu. Nanti kami juga akan menguji penjelasan dokter secara ilmiah,” katanya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa dokter forensik bukan saksi yang melihat langsung kejadian di tempat perkara, melainkan hanya memberikan analisis berdasarkan kondisi jenazah.
Di akhir pernyataannya, Imbo berharap kasus kematian Lucky Sanu dan Delfi Foes dapat diusut secara tuntas dan transparan. Ia juga meminta media untuk terus memantau perkembangan penyidikan.
“Kami berharap persoalan ini benar-benar dituntaskan. Jangan sampai ada pihak yang luput dari pertanggungjawaban,” ujarnya.
Ia juga menilai hingga saat ini penerapan pasal terhadap para tersangka masih belum jelas karena disebut beberapa kali berubah.
“Motifnya saja belum diketahui secara pasti. Ini yang membuat kami menilai kasus ini masih penuh kejanggalan,” kata Imbo.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Nusa Tenggara Timur menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan terhadap korban Lucky Renaldy Kristian Sanu (22) dan Delfi Yuliana Susana Foes (16), Jumat (13/3/2026).
Rekonstruksi tersebut dilaksanakan di enam titik lokasi di wilayah Kelurahan Oebufu dan Kelapa Lima, Kota Kupang, mulai pukul 10.00 Wita hingga 16.45 Wita.
Adapun lima titik lokasi rekonstruksi meliputi depan Toko Sablon Bhineka Oebufu, depan Alfamart TDM 5 Oebufu, depan Indomaret TDM 2 Kelurahan Oebufu, Warung Bakso Ria TDM Oebufu, serta depan Gudang Taksi Gogo di Kelapa Lima.
Dalam kegiatan tersebut, penyidik menghadirkan dua tersangka serta sejumlah saksi untuk memperagakan berbagai adegan yang menggambarkan kronologi peristiwa, hingga terjadinya tindak pidana.
Proses rekonstruksi juga disaksikan oleh Tim dari Polda NTT, insan pers, penasihat hukum korban, serta kedua belah pihak keluarga korban dan tersangka yang diundang untuk hadir menyaksikan jalannya kegiatan.
Selain itu, masyarakat umum turut memadati lokasi rekonstruksi untuk melihat langsung proses tersebut. Mulai dari Terminal Oebufu hingga SD Oesapa, Kelapa Lima.
Kegiatan rekonstruksi ini bertujuan untuk memperjelas rangkaian peristiwa serta menguji kesesuaian keterangan para tersangka dan saksi dengan fakta-fakta yang telah dihimpun penyidik dalam proses penyidikan
Untuk diketahui, peristiwa tragis yang menewaskan Lucky Sanu dan Delfi Foes terjadi pada Sabtu, 9 Maret 2024 sekitar pukul 02.49 WITA di Jalan Samratulangi, Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Berdasarkan hasil penyidikan, insiden tersebut bermula dari percekcokan antara korban dan sejumlah pemuda di depan Alfamart TDM.
Adu mulut itu kemudian berlanjut menjadi aksi saling kejar menggunakan sepeda motor, yang dimulai dari kawasan Terminal Oebufu hingga berlanjut ke Jalan Samratulangi.
Dalam proses pengejaran tersebut, sepeda motor yang dikendarai korban diduga ditendang oleh terduga pelaku hingga terjatuh saat melaju dengan kecepatan tinggi. Akibat kejadian itu, kedua korban meninggal dunia di tempat kejadian.
Reporter: Emanuel Boli