Rekonstruksi Kasus Kematian Lucky Sanu dan Delfi Foes Picu Perdebatan antara Pihak Keluarga dan Penyidik

Maret 14, 2026 | Maret 14, 2026 WIB Last Updated 2026-03-14T08:10:48Z

FOTO: Audiensi penyidik Ditreskrimum Polda NTT bersama keluarga korban Lucky Sanu dan Delfi Foes, tim penasihat hukum keluarga korban, ormas IPF, dan BEM Nusantara NTT, Jumat (13/3/2026, malam (dok. EB).

Kupang, detiksatu.com || Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap korban Lucky Sanu dan Delfi Foes pada Jumat (13/3/2026).

Rekonstruksi tersebut dilaksanakan di beberapa titik  di wilayah Kelurahan Oebufu dan Kelapa Lima, Kota Kupang, NTT dimulai sekitar pukul 10.00 Wita hingga sekitar pukul 16.45 Wita.

Adapun titik lokasi rekonstruksi meliputi depan Toko Sablon Bhineka Oebufu, depan Alfamart TDM 5 Oebufu, depan Indomaret TDM 2 Kelurahan Oebufu, Warung Bakso Ria TDM Oebufu, serta depan Gudang Taksi Gogo di Kelapa Lima.

Setelah proses rekonstruksi selesai, penyidik Ditreskrimum Polda NTT mengundang keluarga korban yang didampingi tim penasihat hukum serta organisasi masyarakat Ikatan Paguyuban Flotirosa (IPF) NTT dan perwakilan BEM Nusantara NTT untuk mengikuti audiensi.

Dalam kesempatan itu, salah satu penyidik Ditreskrimum Polda NTT  menjelaskan bahwa secara hukum penyidik merupakan perwakilan negara yang memperjuangkan hak keluarga korban.

"Kami tim penyidik secara hukum merupakan perwakilan negara yang memperjuangkan hak daripada keluarga korban. Yang nantinya adalah hak daripada keluarga korban setelah dari penyidik akan diambil alih oleh teman-teman jaksa penuntut umum," kata penyidik Ditreskrimum Polda NTT yang saat dikonfirmasi detiksatu meminta namanya tidak ditulis.

Ia menegaskan bahwa penyidik dan keluarga korban seharusnya berada dalam satu tujuan yang sama dalam mengungkap perkara tersebut.

"Kami adalah perwakilan negara yang mewakili bapa mama sebagai orang tua dan keluarga daripada almarhum. Sehingga secara filosofis sebenarnya kita ini harusnya satu frekuensi, satu arah, cara berpikir, cara pandang, dan cara dalam menyelesaikan perkara ini," ujarnya.

Meski demikian, ia mengakui dalam proses rekonstruksi sempat terjadi perbedaan pandangan antara keluarga korban dan penyidik.

"Namun terkesan terjadi perbedaan pandangan terhadap perkara ini. Sampai kita sempat bersitegang di jalan saat rekonstruksi dan ditonton banyak orang. Tapi apa pun ceritanya, kita tetap kembali pada satu frekuensi untuk menyelesaikan perkara ini," katanya.

Ia juga menyatakan pihaknya terbuka terhadap masukan, termasuk penasihat hukum maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM).

"Saya bersyukur ada teman-teman pengacara yang mampu berdiskusi dengan kami dan kemudian mencarikan solusi. Mungkin ada pendamping dari LSM atau apa, kami sangat terbuka untuk itu. Jadi tidak ada kami menutup diri untuk mendapat masukan," ujarnya.

Menurut penyidik, dalam proses penyidikan terdapat aturan mengenai alat bukti yang dapat digunakan dalam berkas perkara.

Dalam proses penyidikan, kata dia, yang menjadi alat bukti adalah keterangan saksi yang diambil secara pro justicia dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP), kemudian alat bukti berupa surat serta keterangan ahli.

Di luar alat bukti tersebut, jika tidak memiliki relevansi dengan fakta penyidikan, maka secara teknis yuridis tidak akan dimasukkan dalam berkas perkara.

"Kami juga mendengar keluh kesah atau apa yang menjadi keinginan keluarga korban yang belum terakomodir oleh penyidik. Namun dalam menyampaikan fakta tidak bisa hanya dengan 'pokoknya'. Ketika kita menyampaikan fakta harus ada landasan hukumnya dan harus bisa dipertanggungjawabkan, karena endingnya perkara ini ada di pengadilan, tidak di jalanan dan tidak juga di ruangan ini," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa setiap fakta yang disampaikan harus memiliki dasar yang jelas, seperti saksi yang melihat, mendengar, atau mengalami langsung peristiwa tersebut.

"Kita boleh berargumen, memberi pendapat, atau membangun narasi di luar. Tetapi apakah fakta itu tertuang dalam BAP, apakah ada yang mendengar, melihat, atau mengalami secara langsung," ujarnya.

Karena itu, setiap keterangan yang diterima akan diverifikasi kembali oleh penyidik.

"Sehingga setiap fakta dan keterangan pasti kami validasi, kami telusuri, dan kami cocokan dengan keterangan ahli. Begitu teori dalam proses penyidikan. Jadi kita tidak menggunakan asumsi atau katanya orang," katanya.

Sementara itu, ayah korban Delfi Foes, Fijer Foes, menyampaikan keberatannya terkait salah satu adegan dalam rekonstruksi yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta yang ia ketahui.

Ia menjelaskan bahwa perselisihan sempat terjadi saat rekonstruksi di lokasi samping sebuah sekolah dasar.

"Kenapa tadi saya ribut, karena di samping SD itu menurut kami ada pemotongan. Karena rekaman itu ada di situ, Pak. Sari punya ada, Anggi punya ada. Tapi kenapa rekaman itu tidak masuk di BAP. Sari sudah mengaku, Anggi sudah mengaku. Sari itu orang kedua yang potong saya punya anak, Anggi orang ketiga yang potong saya punya anak. Di situ rekaman ada jelas," ujar Fijer.

Menurutnya, rekaman tersebut berada di dalam telepon genggam miliknya dan telah diserahkan kepada penyidik.

Ia pun mempertanyakan mengapa rekaman itu tidak dijadikan bagian dari pemeriksaan saksi.

"Rekaman itu kan ada, kenapa tidak didalami saja. Kita sudah berusaha, kita sudah kasih. Jangan sampai diambil lalu disimpan saja, kemudian cari yang lain. Sakit hati, Pak. Saya punya anak dibunuh, matanya dicongkel, gigi ditodong pakai balok. Hati sakit, Pak," ungkap Fijer.

Dalam audiensi tersebut, perwakilan organisasi masyarakat Ikatan Paguyuban Flotirosa (IPF) NTT, Sherly Tade, meminta agar penyidik mencatat seluruh keterangan yang disampaikan keluarga korban dan penasihat hukum.

"Saya berharap karena bapak bertiga pegang kertas putih dan bolpoin untuk catat, otomatis supaya jangan lupa. Berarti saya berharap habis catat, tolong baca kembali," tegasnya.

Ia juga mempertanyakan ketidakhadiran salah satu saksi bernama Sari dalam rekonstruksi tersebut.

"Saya sudah bilang kemarin di sini, saya sudah omong yang kedua kali di tempat ini. Harapan kita hanya ada dua, bapak: satu di Tuhan, satu di Polda. Kalau kita keluarga berdoa terus, tapi bapak bekerja untuk kita dan kita bekerja untuk bapak tapi tidak sejalan, maka gagal semua," ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, penyidik menjelaskan bahwa rekaman yang diberikan keluarga korban telah dipelajari dan telah dikonfirmasi kepada para saksi terkait.

Namun hasil konfrontasi menunjukkan adanya perbedaan antara isi rekaman dengan keterangan para saksi dalam pemeriksaan.

"Karena begini, persoalan mengalami luka yang disebabkan oleh benda tajam dan benda tumpul itu akan diterangkan oleh ahli yang melakukan visum et repertum, dalam hal ini dokter," kata penyidik.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan mengagendakan pertemuan dengan dokter yang melakukan visum agar keluarga korban dapat memperoleh penjelasan langsung secara ilmiah.

"Kami akan atur jadwal dan mengundang dokter yang melakukan visum. Kami akan informasikan kepada keluarga, nanti bapak bisa bertanya dan akan dijelaskan secara ilmiah. Biar ahlinya yang menjelaskan, karena kami bekerja berdasarkan keterangan ahli dan keterangan saksi," ujarnya.

Terkait ketidakhadiran saksi Sari dalam rekonstruksi, penyidik menjelaskan bahwa yang bersangkutan berstatus sebagai saksi sehingga tidak dapat dilakukan penahanan.

"Kita hanya bisa meminta yang bersangkutan untuk hadir. Yang bisa dilakukan upaya paksa itu adalah tersangka. Kenapa tidak ditahan atau tidak ditempatkan di rumah aman, karena dia tidak dalam perlindungan LPSK," jelas penyidik.

Ia menambahkan bahwa saksi yang dapat ditempatkan di rumah aman adalah saksi yang mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Kemarin kita sudah berupaya mengecek posisinya, tetapi telepon genggamnya mati sehingga posisinya diganti dengan peran pengganti berdasarkan BAP dalam proses rekonstruksi," katanya.

Sementara itu, penasihat hukum keluarga korban Lucky Sanu dan Delfi Foes, Imbo Tulung, SH., MH, menyoroti sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut.

Ia menilai rekonstruksi yang dilakukan hanya menampilkan peran dua orang tersangka yang telah ditetapkan oleh penyidik.

"Saat ini kami melihat bahwa rekonstruksi yang dilakukan tadi adalah rekonstruksi yang khusus dilakukan terhadap dua orang tersangka. Lalu mengapa kami menyoroti hal tersebut? Hal itu berkaitan dengan beberapa keterangan saksi sebelumnya," katanya.

Menurutnya, dari keterangan para saksi terdapat beberapa fakta yang masih perlu didalami, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Ia memahami bahwa penyidik bekerja di bawah tekanan waktu dan menghadapi keterangan para pihak yang tidak selalu konsisten.

"Saya mengerti bahwa bapak-bapak tentu bekerja dengan tekanan waktu, karena peran dan posisi para pihak dalam perkara ini berbeda-beda dan bahkan ada yang tidak konsisten," katanya.

Namun ia menilai terdapat perbedaan keterangan antara saksi maupun tersangka yang terlihat dalam rekonstruksi.

"Saya melihat bahwa keterangan antara saksi yang satu dengan saksi yang lain, bahkan dengan tersangka sendiri, sudah berbeda-beda. Ada yang mengatakan kejadiannya di sini, yang lain mengatakan di sana," ujarnya.

Menurutnya, perbedaan keterangan tersebut harus didalami kembali dalam pemeriksaan lanjutan untuk menemukan kebenaran materiil.

"Karena itu proses ini tidak cukup hanya dilihat dari sisi formal saja, tetapi juga harus ada langkah-langkah lain untuk memastikan kebenaran materiilnya," katanya.

Ia berharap seluruh bukti yang sedang dikumpulkan dapat dirangkai secara lebih lengkap sebelum perkara dibawa ke persidangan.

"Harapannya adalah agar nantinya dapat terungkap siapa saja pihak yang sebenarnya memiliki keterlibatan dan siapa yang harus bertanggung jawab," ujarnya.

Imbo juga menilai penetapan dua tersangka dalam kasus tersebut terkesan dilakukan terlalu cepat.

"Secara subjektif kami menilai bahwa penetapan dua orang tersangka tersebut terkesan terlalu terburu-buru. Mohon maaf sebelumnya," katanya.

Menurutnya, proses pembuktian dalam perkara pidana harus dilakukan secara hati-hati karena kemungkinan adanya tersangka lain masih terbuka.

"Karena seolah-olah kita sedang mengejar satu alat bukti untuk segera membawa perkara ini ke persidangan. Padahal kita tidak bisa memastikan bahwa bukti-bukti yang digunakan nanti tidak akan berkaitan juga dengan calon tersangka yang lain," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa proses peradilan tidak berhenti hanya pada satu tahap persidangan.

"Kami memahami bahwa proses peradilan bukanlah proses yang selesai hanya dalam satu atau dua kali sidang. Perkara ini juga kemungkinan bisa berlanjut sampai banding bahkan kasasi. Karena itu prosesnya harus benar-benar kuat sejak awal," tegasnya.

Reporter: Emanuel Boli
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Rekonstruksi Kasus Kematian Lucky Sanu dan Delfi Foes Picu Perdebatan antara Pihak Keluarga dan Penyidik

Trending Now