Penerimaan uang sebesar 40juta yang seharusnya di bagikan ke masyarakat dari salah satu pengusaha internet dugaan di pakai untuk kepentingan pribadi sehingga vendor merugi tidak bisa memasang kontruksi tiang kabel internet hingga kena sp 1 dari owner.
Pasalnya warga belum merasa menrima kompensasi dari pihak desa semntara uang sudah di titipkan sejak bulan mei DP kompensasi sebesar 20jt hingga owner mau pasang kontruksi tiang di tolak oleh warga, bahkan kontruksi tiang yang sudah di pasang pun suruh di tarik kembali di karenakan kecewa uang yang seharusnya di bagikan ke warga namun sampai saat ini tidak ada tindakan realisasi dari pihak desa citerup.
Awak media mencoba menggalih informasi yang beredar penolakan pemasangan kontruksi tiang internet menemui Beberapa Rt saat di temui awak media, ia mengatakan, iya bu ini desa sudah menyalahi aturan dan di duga ada gratifikasi, soalnya aku dapat bocoran uang 40jt itu kompensasi warga sini, uajar warga yang enggan di sebut namanya.
Pihak Kepala desa citerup saat di konfirmasi melalui aplikasi whatsap, ia justru terkesan mengelak mengalihkan ke bumndes, semntara uang tersebut tidak ada hubungannya dengan bumndes.
Masih di lokasi yang sama pihak perusahaan pun mengeluhkan kekecewaan karena pekerjaan di tolak oleh warga yang seharusnya progres pekerjaan sudah mencapai 50% namun kendala penolakan dari warga si pekerja pun ahrinya merugi sudah tiga hari belum ada keputusan bisa lanjut atau tidak. Ujar vendor
Dalam hal ini warga akan melaporkan dengan dugaan gratifikasi yang di lakukan oleh sekdes desa citerup (ALDI WAHYUDI)
penting adanya dugaan perbuatan gratifikasi Ini akan dilaporkan untuk menjadi pembelajaran kepada desa lainnya, terlebih ini baru pertama ada Sekdes yang menerima gratifikasi selama ini
Hukuman gratifikasi bagi penerima adalah pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta hingga Rp1 miliar, sesuai Pasal 12 UU No. 20 Tahun 2001. Sanksi ini berlaku jika penerima tidak melaporkan gratifikasi yang diterima kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dalam batas waktu yang ditentukan.
Sanksi untuk Penerima Gratifikasi
Pidana Penjara: Seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Denda: Minimal Rp200.000.000 dan maksimal Rp1.000.000.000.
Red-sy