Jakarta, detiksatu.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim (NAM) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook di Kemendikbudristek. Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Nadiem selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
Tersangka NAM akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan, sejak hari ini tanggal 4 September 2025,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menyebutkan penyidik telah memeriksa 120 saksi dan empat ahli terkait kasus ini. Hasil pemeriksaan kemudian digelar dalam ekspos perkara, yang menguatkan bukti permulaan untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka.
Kasus ini bermula dari program pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk jenjang PAUD hingga SMA pada 2020-2022. Program yang menggunakan APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK) ini mengalokasikan Rp 9,3 triliun untuk membeli 1,2 juta unit chromebook bagi sekolah di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
Namun, Kejagung menilai proyek ini gagal mencapai tujuan karena sistem operasi Chrome OS sangat tergantung pada koneksi internet. Padahal, akses internet di banyak wilayah 3T masih terbatas, sehingga pengadaan ini dinilai merugikan keuangan negara.
Sebelum Nadiem, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu:
Mulyatsyah, mantan direktur SMP Kemendikbudristek.
Sri Wahyuningsih, mantan direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek.
Ibrahim Arief, konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
Jurist Tan, mantan staf khusus Mendikbudristek (saat ini masih di luar negeri).
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan ditahannya Nadiem Makarim, kasus korupsi Chromebook senilai Rp 9,3 triliun ini menjadi salah satu perkara terbesar di sektor pendidikan Indonesia.