Dalam rapat yang dipimpin Ketua Pansus Teguh Bandang Waluyo, sejumlah anggota DPRD mempertanyakan pemberhentian 220 pegawai dan mutasi kepegawaian yang dinilai janggal di lingkungan Pemkab Pati.
Torang Manurung yang dihadirkan sebagai saksi dinilai memberikan keterangan berbelit-belit, hingga akhirnya memilih keluar dari ruang rapat.
Menurut Teguh, pansus menemukan indikasi nepotisme dalam kepemimpinan Sudewo, termasuk dalam pengangkatan Ketua Dewas RSUD Soewondo. Ia menyebut, istri Torang diduga menjadi pemasok gizi pasien rumah sakit melalui CV pribadi, sehingga menimbulkan konflik kepentingan.
SK Dewas itu kebijakan bupati, tetapi kewenangan justru dimanfaatkan untuk nepotisme. Mengangkat istri sebagai pemasok gizi lewat CV pribadi. Ini catatan buruk di Pati. Masyarakat harus tahu bobroknya kebijakan seperti ini,” tegas Teguh.
Teguh menilai praktik semacam itu mencoreng nama baik RSUD Soewondo dan menurunkan kepercayaan publik terhadap pelayanan kesehatan di Pati.
Sebelumnya, Torang Manurung sudah diundang dalam rapat Pansus pada Rabu (3/9/2025). Namun, karena jawaban yang dinilai berbelit, ia kembali dipanggil hari ini. Agenda rapat pansus kali ini memang difokuskan untuk mendengarkan keterangannya, meski akhirnya gagal karena walkout.
.