Pemusnahan Barang Bukti 900 Butir Telur Penyu Hasil Sitaan di PBKL Kalimantan Selatan"

Redaksi
September 05, 2025 | September 05, 2025 WIB Last Updated 2025-09-05T08:02:29Z
detiksatu.com _Banjarmasin – Pada hari Senin, 1 September 2025 pukul 10.00 WITA, ABK Kapal Polisi KRESNA–7004 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti berupa 900 butir telur penyu hasil sitaan. Kegiatan ini berlangsung di Balai Perikanan Budidaya dan Kesehatan Lingkungan (PBKL) Kalimantan Selatan.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan berdasarkan Berita Acara Persetujuan Pemusnahan Barang Bukti Penanganan Kasus Perkara Perikanan Nomor 500.5.6.20/0403-P3H/DISLUTKAN/2025. Telur penyu yang disita dimusnahkan dengan cara dikubur di area PBKL sebagai bentuk tindak lanjut penegakan hukum serta upaya pelestarian satwa dilindungi.

Acara ini dihadiri oleh perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Selatan, aparat Kepolisian dari Direktorat Polisi Perairan, serta sejumlah instansi terkait. Dalam sambutannya, para pejabat menegaskan bahwa perdagangan telur penyu merupakan tindak pidana yang merugikan ekosistem laut dan mengancam keberlangsungan populasi penyu di Indonesia.

Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga kelestarian penyu sebagai satwa yang dilindungi undang-undang serta ikut berperan aktif dalam menjaga keberlangsungan ekosistem laut Indonesia.


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pemusnahan Barang Bukti 900 Butir Telur Penyu Hasil Sitaan di PBKL Kalimantan Selatan"

Trending Now