Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan berdasarkan Berita Acara Persetujuan Pemusnahan Barang Bukti Penanganan Kasus Perkara Perikanan Nomor 500.5.6.20/0403-P3H/DISLUTKAN/2025. Telur penyu yang disita dimusnahkan dengan cara dikubur di area PBKL sebagai bentuk tindak lanjut penegakan hukum serta upaya pelestarian satwa dilindungi.
Acara ini dihadiri oleh perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Selatan, aparat Kepolisian dari Direktorat Polisi Perairan, serta sejumlah instansi terkait. Dalam sambutannya, para pejabat menegaskan bahwa perdagangan telur penyu merupakan tindak pidana yang merugikan ekosistem laut dan mengancam keberlangsungan populasi penyu di Indonesia.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga kelestarian penyu sebagai satwa yang dilindungi undang-undang serta ikut berperan aktif dalam menjaga keberlangsungan ekosistem laut Indonesia.