Detiksatu.com _Nunukan, Kalimantan Utara – Kapal Polisi Wibisana-7013 Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan kayu olahan tanpa dokumen sah di Perairan Muara Sei Fatimah, Nunukan, Kalimantan Utara pada Minggu (31/8/2025) malam.
Dalam operasi patroli rutin, Tim Patroli KP. Wibisana-7013 mendeteksi sebuah perahu mencurigakan yang tengah berlayar. Setelah dilakukan pengejaran dan pemeriksaan, diketahui perahu tersebut membawa muatan kayu olahan sekitar 8 meter kubik yang dikemudikan oleh seorang H (39), warga Nunukan Timur.
Dari hasil pemeriksaan, perahu tersebut mengangkut berbagai jenis kayu olahan seperti bengkirai, jarum, dan kapur yang tidak dilengkapi dokumen sah. Perahu diketahui berlayar dari Sebakis, Kecamatan Sei Menggaris, dengan tujuan Pulau Nunukan.
Komandan Kapal Polisi Wibisana-7013, AKBP M. Zaini Arief, S.ST., mengatakan bahwa penindakan ini merupakan wujud nyata komitmen Ditpolair Korpolairud dalam menjaga sumber daya alam dan mencegah kerusakan hutan.
“Kami bersama tim bertindak tegas terhadap setiap aktivitas ilegal yang merusak lingkungan. Penindakan ini adalah upaya kami mendukung pemerintah dalam melestarikan hutan dan memberantas praktik illegal logging di wilayah perairan,” tegas AKBP Zaini.
Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit perahu tanpa nama, dua unit motor tempel Yamaha 15 PK, serta kayu olahan sebanyak ±8 m³. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke KP. Wibisana-7013 untuk pemeriksaan lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke Subdit Gakkum Ditpolairudda Kaltara.
Ditempat terpisah, Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Idil Tabransyah, S.H., M.M., memberikan apresiasi atas kinerja anggotanya dalam menggagalkan penyelundupan kayu ilegal ini.
“Saya mengapresiasi kesigapan personel di lapangan. Penindakan ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga menjaga kelestarian hutan yang merupakan aset bangsa. Saya instruksikan seluruh jajaran untuk terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah rawan penyelundupan,” ungkapnya...
Atas perbuatannya, tersangka H (39) dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.