Bersama mereka, turut hadir jajaran instansi terkait: ATR/BPN Kabupaten Bogor, DPKPP, DPUPR, DPMPTSP, BPKAD, Satpol PP, hingga Kepala Desa dan Camat Ciampea.
Agenda utamanya: membongkar kejanggalan di balik terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diklaim milik PT Surya Pelita Pratama.
Di kutip dari salah satu media online,Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Muhammad Irvan Maulana, langsung mengambil sikap tegas. “Saya minta Pemkab Bogor mencabut revisi site plan Perumahan Dramaga Pratama. Ini sudah jelas ada sengketa lahan,” ujarnya, Kamis (11/9/2025).
Kasus ini bermula dari sengketa tanah antara PT Surya Pelita Pratama dengan Dini, seorang warga Ciomas. Dini membeli sebidang tanah dari politisi PPP sekaligus Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, M Hasani. Namun, tanah itu tiba-tiba masuk dalam SHGB atas nama perusahaan developer.
Ironisnya, menurut keterangan kepala desa setempat, Hasani tak pernah menjual lahannya kepada pihak developer. Fakta inilah yang menambah pelik persoalan.
BPN Kabupaten Bogor berdalih penerbitan SHGB dilakukan berdasarkan dokumen induk dan persyaratan yang mereka anggap sah. Namun, justru hal ini memunculkan tanda tanya besar: bagaimana mungkin tanah yang tidak pernah diperjualbelikan bisa terbit sertifikat baru atas nama pihak lainlain-Tutupnya.
Red-sy