Perumahan dermaga pratama, komisi | DPRD kabupaten bogor cabut revisi site plan.

September 12, 2025 | September 12, 2025 WIB Last Updated 2025-09-12T03:18:53Z
Bogor -detiksatu.com || Ruang rapat Komisi I DPRD Kabupaten Bogor terasa lebih tegang dari biasanya. Setelah sempat mangkir pada undangan sebelumnya, pihak developer Perumahan Dramaga Pratama, PT Surya Pelita Pratama, akhirnya hadir. 

Bersama mereka, turut hadir jajaran instansi terkait: ATR/BPN Kabupaten Bogor, DPKPP, DPUPR, DPMPTSP, BPKAD, Satpol PP, hingga Kepala Desa dan Camat Ciampea.
Agenda utamanya: membongkar kejanggalan di balik terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diklaim milik PT Surya Pelita Pratama.

Di kutip dari salah satu media online,Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Muhammad Irvan Maulana, langsung mengambil sikap tegas. “Saya minta Pemkab Bogor mencabut revisi site plan Perumahan Dramaga Pratama. Ini sudah jelas ada sengketa lahan,” ujarnya, Kamis (11/9/2025).

Kasus ini bermula dari sengketa tanah antara PT Surya Pelita Pratama dengan Dini, seorang warga Ciomas. Dini membeli sebidang tanah dari politisi PPP sekaligus Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, M Hasani. Namun, tanah itu tiba-tiba masuk dalam SHGB atas nama perusahaan developer.
Ironisnya, menurut keterangan kepala desa setempat, Hasani tak pernah menjual lahannya kepada pihak developer. Fakta inilah yang menambah pelik persoalan.

BPN Kabupaten Bogor berdalih penerbitan SHGB dilakukan berdasarkan dokumen induk dan persyaratan yang mereka anggap sah. Namun, justru hal ini memunculkan tanda tanya besar: bagaimana mungkin tanah yang tidak pernah diperjualbelikan bisa terbit sertifikat baru atas nama pihak lainlain-Tutupnya. 
Red-sy



Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Perumahan dermaga pratama, komisi | DPRD kabupaten bogor cabut revisi site plan.

Trending Now

Iklan

iklan