Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Gorontalo berhasil mengungkap kasus penangkapan ikan ilegal dengan modus penggunaan bom ikan di perairan laut Sulawesi, di Gorontalo Utara.
Penangkapan dilakukan pada 4-9 2025 sekitar pukul 15.00 WITA, dengan tiga pelaku, tersangka pertama inisial Yaya (30), dan dua di antaranya masih di bawah umur. Para pelaku diduga kuat melakukan aktivitas destruktif fishing dengan meracik bom ikan menggunakan bubuk kimia dan serbuk musio dari korek api batang. Saat penangkapan, petugas sempat mendapat perlawanan dan pelaku melarikan diri, namun akhirnya berhasil ditangkap di atas kapal di Sulawesi Utara, dalam perjalanan menuju Pulau Ternate.
Adapun barang bukti berupa bahan peledak, perahu beserta alat pendukung operasional lain serta alat produksi bom yang ditemukan di rumah pelaku telah diamankan oleh personel Polairud.
Direktur Polisi Air dan Udara (Dir Polairud) Polda Gorontalo, Kombes Pol. Wiyogo Pamungkas menegaskan kalau pihaknya menerapkan berbagai undang-undang terkait. Termasuk perikanan, pengelolaan wilayah pesisir, serta KUHP, dengan ancaman hingga 10 tahun penjara bagi pelaku.