Jakarta,detiksatu.com _ Ahmad Khozinudin terus memberikan dukungan pada seluruh elemen rakyat dan mahasiswa, yang hingga hari ini terus menyuarakan aspirasi untuk mengakhiri berbagai kezaliman yang menimpa rakyat. Penulis juga memberikan dukungan kepada para aktivis, termasuk kepada Delpedro Marhaen dari Lokatatu, yang saat ini sedang dikriminalisasi karena menyuarakan aspirasi.
Selanjutnya, hari ini (Kamis, 4/9) kami bersama tim advokasi dan sejumlah Aktivis dari Aliansi Rakyat Menggugat (ARM), akan mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kami berencana untuk beraudiensi, pada pukul 15.00 WIB, untuk menyampaikan PERMINTAAN TANGKAP, CEKAL DAN TERBITKAN STATUS DPO (BURON) TERHADAP TERPIDANA SILFESTER MATUTINA.
Agenda kami sebenarnya menindaklanjuti surat kami sebelumnya perihal PERMOHONAN INFORMASI & PELAKSANAAN EKSEKUSI PUTUSAN KASASI NOMOR: 287 K/PID/2019 ATAS NAMA TERPIDANA SILFESTER MATUTINA, tanggal 31 Juli 2025 yang lalu yang hingga saat ini tidak direspons oleh pihak Kejari Jakarta Selatan.
Apalagi, pada peringatan HUT Kejaksaan di Kejaksaan Agung, di Jakarta (Selasa, 2/9), Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan kepada media bahwa *dirinya telah memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera mengeksekusi Terpidana SILFESTER MATUTINA.*
Sebelumnya, pada tanggal 15 Agustus 2025 kami telah mengirimkan surat kepada yang Terhormat Saudara ST BURHANUDDIN selaku Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jl. Panglima Polim No.1 11, RT.11/RW.7, Kramat Pela, Kec. Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, untuk memberikan perintah
kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan agar segera mengeksekusi
SILFESTER MATUTINA.
Senada dengan hal itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Saudara Anang Supriatna, pada tanggal 04 Agustus 2025 juga telah memberikan pernyataan di media bahwa pihak Kejaksaan telah mengundang TERPIDANA SILFESTER MATUTINA dan akan mengambil upaya paksa jika yang bersangkutan
tidak patuh.
Anang Supriatna, juga menjelaskan bahwa pada periode Kepala
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya, telah dikeluarkan Surat Perintah Eksekusi terhadap Terpidana SILFESTER MATUTINA.
Namun pada faktanya, *hingga saat ini Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan belum melakukan Eksekusi terhadap Terpidana SILFESTER MATUTINA.* Selama ini, sejumlah Rekan SILFESTER MATUTINA yang merupakan kubu Jokowi, baik yang bernama Andi Azwan, Frederick Damanik, Lechumanan, Ade Darmawan dan Jevrin Boy Kanu, dalam sejumlah statemen di Media menyatakan Terpidana SILFESTER MATUTINA masih ada di sekitar Jakarta.
Karena itu, hemat kami pihak-pihak dimaksud dapat dimintai keterangan untuk menunjukan dimana keberadaan Terpidana SILFESTER MATUTINA agar bisa segera diekseksi. Kami juga memiliki kekhawatiran, Terpidana SILFESTER MATUTINA akan kabur ke luar Negeri.
Sehingga, hemat kami penting dan mendesak untuk diterbitkan Surat
Cekal terhadap Terdakwa SILFESTER MATUTINA.
Agar proses eksekusi bisa segera dilaksanakan, dan agar masyarakat dapat terlibat membantu menunjukan keberadaan Terpidana SILFESTER MATUTINA, maka hemat kami perlu juga diterbitkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron terhadap Terpidana SILFESTER MATUTINA.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana kami kemukakan diatas, kami akan meminta dengan hormat Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku Jaksa Panuntut Umum dan Pelaksana Eksekusi, untuk melakukan tindakan:
*Pertama,* segera melakukan penangkapan Terhadap SILFESTER MATUTINA.
*Kedua,* segera Melakukan Pencegahan dan Pencekalan (Cekal) terhadap Terdakwa SILFESTER MATUTINA.
*Ketiga,* segera Mengeluarkan Status Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron agar masyarakat bisa ikut terlibat membantu menemukan keberadaan Terpidana SILFESTER MATUTUNA.
Selain rencana audiensi, kami juda sudah persiapkan surat permohonan. Semoga , kejaksaan segera bertindak menangkap Terpidana SILFESTER MATUTINA. [].
Sumber: Ahmad Khozinudin, S.H.*
Advokat
Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis_