Yahukimo,detiksatu.com _Dari Rentetan Pengejaran,Penangkapan dan penggerebekan serta penyisiran di lingkungan warga sipil yang terus terjadi belakangan ini di kabupaten Yahukimo kini Victor b dayal di bunuh oleh aparat gabungan TNI-Polri secara terstruktur.
Terutama selama pertengahan bulan Juli dan Agustus 2025 Militer Indonesia TNI-POLRI terus melancarkan Penangkapan dan penganiayaan serta penyisiran secara sewenang-wenang terhadap warga sipil yang tidak bersalah.
Aktor yang melakukan kekerasan pengejaran dan penangkapan liar terhadap warga sipil tanpa prosedur hukum yang berlaku sesuai undang-undang adalah Kapolres Yahukimo.
Karena Menurut data saya, masyarakat sipil di tangkap oleh aparat kepolisian tanpa bukti, semua yang ditangkap aparat kepolisian karena menduga bahwa warga sipil ikut terlibat bersama militer Papua (TPNPB).
Pada akhirnya juga Victor tumbang di awal bulan September karena aparat Polsek Dekai kota dan polres Yahukimo melakukan pemukulan keras secara brutal terhadap korban Vd.
Untuk itu kami masyarakat sipil diYahukimo menjelaskan tindakan aparat TNI-Polri yang melanggar hukum, dimana pengejaran dan penangkapan terhadap warga sipil dilakukan tanpa menunjukkan surat perintah penangkapan sesuai ketentuan kitab undang-undang KUHAP.
Berikut Fakta dan data terkait semua Rentetan pelanggaran penangkapan liar yang dilakukan TNI-POLRI terhadap warga sipil di Yahukimo selama 2 bulan belakangan.
Pertama:
Penangkapan terhadap 7 rakyat sipil pada jumat tanggal 11 juli 2025 pukul 03 subuh dini hari di kilo 2 jalan seredala terbukti rakyat sipil dan ada yang mahasiswa. korban atas nama
1) Sepi Heluka, 2) Alfon payage, 3) Veri Pahabol,
4) Tertius Kabak, 5) Vael Silak, 6) Jonatan Sobolim. 7)..
Kedua :
aparat TNI-Polri melancarkan penangkapan terhadap 3 warga sipil karena menduga 3 orang adalah anggota TPNPB, penangkapan dilakukan pada 26 Juni 2025 pukul 3:00 wp di bandara Nop Goliad, korban atas nama, Stevanus Silak, Eben Sobolim, dan Ami Sobolim.
Ketiga :
terjadi di kilo 5 pada pada jumat tgl 28 Juni 2025 dimana kepolisian melakukan pengerebekan rumah warga sipil, Dalam pengerebekan polisi menangkap nama panggilan Bapa Rambo alias SEPINUS SOBOLIM di kilo 5 membawa di polres Yahukimo.
Keempat :
Salah satu Warga Sipil atas nama Peranus Balingga ditangkap pada pukul 16.34 WP di kompleks masyarakat yelly dari kampung uam. Peranus Balingga yang di tangkap aparat gabungan tni/polri karena dugaan pada 28/06/2025 telah dibebaskan pada 29/06/2025 pukul 7:30.
Kelima:
Sabtu malam, 12 Juli 2025 pukul 23.00 WIT, empat aktivis KNPB yakni Deko Kobak, Jek Amohoso, Sinduk Kobak, dan Ronald ditangkap tanpa dasar hukum oleh puluhan anggota TNI Marinir di sekretariat KNPB Yahukimo.
Keenam : Son Balingga ditangkap dengan tuduhan tidak benar pada tgl 5 Agustus 2025 hingga sampai saat ini son masi di tahan di polres Yahukimo.
Dan masih banyak warga sipil yang di tangkap oleh pihak aparat gabungan TNI-Polri secara sewenang-wenang namun data akurat dari pihak korban belum di berikan kepada aktivis kemanusiaan sehingga saya tidak mencantumkan nama korban disini.
Dengan demikian Kami menuntut agar pelaku penangkapan dan pembunuhan warga sipil atas nama Victor b dayal segera ditangkap dan diadili di pengadilan sipil karena Tindakan ini adalah kejahatan terhadap kemanusiaan yang harus diselidiki secara independen, diusut tuntas, dan dihentikan tanpa impunitas.
By : Nifal Enggalim
#Copot&AdiliKapolerYahukimo
#KapolresYahukimoPenjahat
#PolisiAdalahPembunuh
#Tangkap&AdiliPelakuKekerasan
@sorotan