Korupsi Menggurita di Sumsel, K-MAKI: Kajati Baru Harus Berani Bongkar Permainan Lama

Redaksi
Oktober 27, 2025 | Oktober 27, 2025 WIB Last Updated 2025-10-27T02:36:16Z
Palembang, detiksatu.com – Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) menyoroti maraknya kasus dugaan korupsi yang hingga kini belum tuntas di Sumatera Selatan. Organisasi ini mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel yang baru, Dr. Ketut Sumedana, SH., MH., untuk berani membongkar dugaan permainan lama dan menghentikan praktik tebang pilih dalam penegakan hukum.

Koordinator K-MAKI, Boni Belitong, mengatakan Sumatera Selatan merupakan salah satu daerah dengan tingkat kejahatan korupsi tertinggi di Indonesia dan telah masuk dalam zona merah. Ia berharap kehadiran Kajati baru membawa perubahan signifikan dalam penegakan hukum di wilayah tersebut.

“Kami mengucapkan selamat bertugas kepada Bapak Dr. Ketut Sumedana. Tapi di sisi lain, kami berharap beliau berani membuka kembali kasus-kasus besar yang selama ini mandek. Jangan ada lagi tebang pilih dan permainan mafia kasus di Sumsel,” ujar Boni di Palembang, Senin (27/10/2025).

Boni menyoroti sejumlah perkara besar yang dinilai janggal, seperti kasus Program Strategis Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dalam perkara itu, hanya dua penerima gratifikasi yang dijadikan tersangka, sementara puluhan nama lain yang disebut dalam dokumen dan fakta persidangan tidak tersentuh hukum.

Deputi K-MAKI, Feri Kurniawan, menambahkan bahwa lambannya penanganan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit senilai Rp 1,3 triliun kepada PT BSS dan PT SAL juga menjadi sorotan. Menurutnya, hingga kini belum ada kejelasan audit resmi dari auditor negara untuk menghitung potensi kerugian negara.

“Kasus ini sudah lama berjalan, tapi belum ada hasil konkret. Modusnya jelas, yaitu penggunaan cover note dalam proses pembuatan HGU kebun sawit sebagai jaminan kredit. Kajati baru harus berani menuntaskan kasus ini,” tegas Feri.

Selain itu, K-MAKI juga menilai penanganan dugaan korupsi proyek BOT Pasar Modern Cinde, penjualan aset negara oleh Yayasan Barang Hari Sembilan (YBS), dan pemberian fasilitas kredit kepada PT Coffindo dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 50 miliar, masih jauh dari harapan.

Rahman Bogel, Investigator K-MAKI, menambahkan bahwa sejumlah perkara tersebut menunjukkan adanya indikasi kuat praktik tebang pilih dan perlindungan terhadap pihak tertentu.

“Ada kasus yang sudah jelas terbukti di pengadilan, bahkan disebut dalam putusan hakim, tapi tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan. Kalau tidak ada kejelasan, kami siap menempuh praperadilan,” ungkap Rahman.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Korupsi Menggurita di Sumsel, K-MAKI: Kajati Baru Harus Berani Bongkar Permainan Lama

Trending Now

Iklan

iklan