Paman Nurlette:Mengoreksi Ahmad Khozinudin Dan Said Didu Tentang PIK-2 Dan PSN Tropical Coastland"

Redaksi
Oktober 27, 2025 | Oktober 27, 2025 WIB Last Updated 2025-10-27T06:28:53Z
Penasihat Hukum Nono Sampono, Presiden Direktur Agung Sedayu Group.

Sekarang publik terus dihidangkan dengan narasi manipulatif, provokatif dan konfrontatif oleh dua sosok provokator yakni Ahmad Khozinudin dan Said Didu, yang kerap kali produksi informasi hoax seputar kebijakan pemerintah membatalkan sejumlah PSN termasuk PSN Tropical Coastland, yang semula direncanakan dibangun berdampingan dengan PIK-2.

Sebagai mantan sekretaris kementerian BUMN yang dipecat karena gagal dan seorang aktivis HTI berideologi ekstrem, Said Didu dan Ahmad Khozinudin serin sajikan narasi "argumentum ad hominem" untuk menyerang pihak PIK-2 di ruang publik bukan tanpa alasan, melainkan didasarkan pada rasa frustasi, sakit hati dan dendam kesumat.
Said Didu adalah seorang mafia tanah yang pernah menawarkan tanahnya kurang lebih 10 Hektare di areal PIK dengan nilai nominal fantastis sebesar ratusan Miliard, tetapi, tawaran itu ditolak oleh pihak PIK2.
Sementara Ahmad Khozinudin, merupakan mafia kasus sekaligus kuasa hukum para mafia tanah, yang hanya sibuk cari sensasi masuk tv tanpa prestasi. Faktanya, saat dia membela para mafia tanah seperti SK Budiarjo dan isterinya Nurlela, Sutriono Lukito, dan Charlie Chandra semuanya divonis bersalah oleh hakim dan sudah masuk penjara. 

Namun, setelah mereka kalah di pengadilan saat melawan tim legal PIK-2 dan ingin melakukan balas dendam dengan cara menyebar fitnah keji tanpa fakta dan data. Mulai dari mengumbar polemik pagar laut, pembatalan PSN oleh Pemerintah hingga menuduh pihak ASG melakukan perampasan tanah. Padahal hingga saat ini belum ada satu pun putusan pengadilan, yang memiliki kekuatan hukum tetap membenarkan tuduhan tersebut. 

Sejauh ini pembebasan lahan di PIK-2 sudah sesuai prosedur dan ketentuan hukum berlaku. Bagi pihak yang merasa dirugikan dengan kebijakan lapangan, maka semestinya menyelesaikan lewat pengadilan atau pendekatan non litigasi, bukan memfitnah dan menyebarkan informasi palsu untuk menjatuhkan reputasi pihak swasta. Putusan pengadilan merupakan representasi dari keputusan Negara. Jadi, Ahmad Khozinudin dan Said Didu menolak Putusan pengadilan maka sama halnya melawan Negara.

*Memahami Perbedaan PSN Tropical Coastland Dan PIK-2 Serta Dasar Hukumnya*

PSN merupakan proyek yang memiliki nilai investasi tinggi dan berdampak ekonomi luas seperti sektor jalan, pelabuhan, kereta api, bandar udara, bendungan, energi, listrik, kesehatan, dan telekomunikasi yang tersebar di seluruh Indonesia. Cakupan PSN sendiri tidak hanya terfokus pada pembangunan infrastruktur fisik, namun juga memastikan peningkatan pemerataan ekonomi, penyediaan pangan, pengembangan perbatasan, teknologi, pariwisata hingga pendidikan.

Keseluruhan PSN yang disetujui oleh Pemerintah pada tahun 2024, termasuk PSN Tropical Coastland pembiayaannya berasal dari investor Swasta atau non anggaran Pemerintah sehingga tidak membutuhkan dukungan APBN, yang ditujukan untuk mendukung kebijakan percepatan hilirisasi, konektivitas, pengembangan dan pemerataan ekonomi nasional dan daerah, menciptakan lapangan kerja, serta mendapatkan dukungan Kementerian sektor. 

Sebelum terjadi pembatalan, pemerintah rencana kembangkan Green Area dan Eco-City di lokasi PIK 2 di Provinsi Banten sebagai PSN. Pengembangan wilayah berbasis hijau dengan luas lebih kurang 1.756 Hektare dinamakan "Tropical Coastland" serta ditujukan sebagai destinasi pariwisata baru yang berbasis hijau guna meningkatkan daya tarik bagi wisatawan. 

Semula destinasi pariwisata ini juga didesain untuk mengakomodasi Kawasan Wisata Mangrove yang merupakan mekanisme pengamanan pesisir secara alami. Proyek dengan nilai investasi sekitar Rp 39 triliun ini diharapkan dapat menyerap sekitar 6.235 tenaga kerja langsung dan 13.550 tenaga kerja sebagai efek pengganda. 

Dengan demikian, pembatalan PSN Tropical Coastland sama sekali tidak menimbulkan kerugian bagi PIK-2, justru berimplikasi pada pertumbuhan ekonomi daerah. Ironisnya proyek tersebut baru direncanakan dan belum ada pekerjaan apapun, tapi oleh Said Didu dan Ahmad Khozinudin meminta pemerintah menyita aset-aset Negara di PIK. Permintaan itu bukan hanya menunjukan ketidaktahuan, tetapi juga mencerminkan defisit referensi yuridis dan sempitnya cakrawala intelektual mereka.

Kita perlu diketahui PIK-2 dan PSN Tropical Coastland yang sudah dibatalkan oleh Pemerintah adalah dua proyek berbeda. PIK-2 merupakan murni proyek properti yang telah berdiri sejak 14 tahun lebih, sementara PSN Tropical Coastland yang semula direncanakan berdampingan dengan PIK-2 baru di putuskan oleh Pemerintah pada tahun 2024 dengan tujuan merawat hutan Negara, yang sudah rusak dilanda abrasi.

Dampak dari peristiwa alam tersebut, hutan Negara yang semula kurang lebih 1756 Hektare terkikis tinggal 91 Hektare. Oleh karenanya Pemerintah memberikan kepercayaan kepada PT ASG sebagai pihak swasta berkeinginan untuk melakukan penebalan dan diperluas menjadi 515 Hektare melalui proyek PSN Tropical Coastland. Karena itu, apabila PSN tetap dilanjutkan maka statusnya tetap menjadi hutan Negara bukan milik PIK-2.

Menurut saya konsepsi dan informasi ini tidak dipahami dengan baik oleh Ahmad khozinudin dan Said Didu, makanya terus menyesatkan publik dengan narasi propoganda dan retorika licik. Mereka menganggap "PSN Tropical Coastland adalah PIK-2 dan PIK-2 adalah PSN Tropical Coastland", sehingga waktu pemerintah batalkan PSN Tropical Coastland, seolah-olah dipahami PIK-2 juga ikut dibatalkan. 

Ahmad Khozinudin dan Said Didu, bukan hanya mengalami sesat fikir (Logical Fallacy) saat distribusikan informasi dan konsepsi ke ruang publik, tetapi juga memiliki skenario hitam ingin menghasut rakyat dan provokasi pemerintah dengan cara mendaur ulang narasi usang secara masif, agar kembali dikonsumsi masyarakat sebagai sebuah kebenaran informasi. Mereka menuduh PIK-2 dan PSN Tropical Coastland sebelum dibatalkan merupakan proyek asal-asalan tanpa memiliki dasar hukum.

Legalitas hukum Kemudahan PSN di Indonesia mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2021 tentang kemudahan Proyek Strategis Nasional. Dalam peraturan tersebut, mengatur bahwa salah satu dukungan pemerintah untuk proyek PSN berupa jaminan Pemerintah dan kemudahan bagi Badan Usaha swasta. Pada saat pihak PIK-2 diberikan fasilitas kemudahan PSN, bukan tindakan perampasan tanah seperti ditudukan oleh Ahmad Khozinudin dan Said Didu, melainkan berdasarkan perintah Norma hukum.

Kemudian Dasar hukum Pelaksanaan PSN juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 109 tahun 2020 tentang perubahan ke-tiga atas peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Peraturan ini menyebutkan Proyek Strategis Nasional adalah proyek dan/atau program yang dilaksanakan bukan hanya oleh Pemerintah, tetapi juga swasta yang bersumber dari anggaran non anggaran Pemerintah untuk peningkatan pertumbuhan, dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.

Selanjutnya, legitimasi eksistensi sejumlah PSN di Indonesia pada tahun 2024, termasuk PSN Tropical Coastland termaktub secara eksplisit dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 12 tahun 2024 tentang perubahan ke-enam atas peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 tahun 2021 tentang perubahan daftar proyek strategis Nasional, yang berlaku sebelum dibatalkan oleh Pemerintah.

Berdasarkan landasan yuridis diatas, PSN Tropical Coastland yang semula direncanakan berdampingan dengan PIK 2 merupakan kebijakan pemerintah sebagaimana diamanatkan dalam peraturan Perundang-undangan berlaku. Penetapan tersebut telah dilakukan pengusulan secara berjenjang mulai dari tingkat Kabupaten, Provinsi sampai Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta dikordinasikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional sesuai amanat Pasal 2 ayat 4 Keputusan Presiden Nomor 109 tahun 2020.

Bahkan PSN sebelum diputuskan diadakan rapat teknis/koordinasi lintas Kementerian bersama pihak swasta, dan rapat kabinet terbatas yang di pimpin langsung oleh Presiden. Selanjutnya, dilakukan riset ilmiah terhadap semua asfek oleh Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas. Jadi, PSN yang perencanaan pembiayaan dari Swasta sudah melalui prosedural-formal demi kepentingan Bangsa dan Negara.

Kendati demikian, PSN Tropical Coastland sudah dibatalkan Pemerintah, sehingga pihak PIK-2 tetap menghormati keputusan tersebut. PSN Tropical Coastland yang dibatalkan bukan bersifat mutlak, karena bisa dilanjutkan tetapi tidak lagi mendapat fasilitas dan kemudahan khusus seperti sebelumnya.

*Sejarah Dan Dasar Hukum PIK Dan Pulau-Pulau Reklamasi Di Pantai Utara Jakarta*

Menurut Keppres nomor 52 tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta, pada bagian Konsideran menimbang menyebutkan bahwa untuk mewujudkan fungsi kawasan pantai utara Jakarta sebagai Kawasan andalan, diperlukan upaya penataan dan pengembangan kawasan pantai utara melalui reklamasi pantai utara dan sekaligus menata ulang daratan pantai yang ada secara terarah dan terpadu.

Terbitnya Keppres Nomor 52 Tahun 1995 merupakan dasar hukum pengelolaan reklamasi pantai utara Jakarta oleh pihak swasta seperti PT. Agung Sedayu Group, BUMN Pelindo II dan BUMD ANCOL. Kebetulan kala itu PT ASG mendapatkan kepercayaan dan kesempatan dari pemerintah untuk melakukan reklamasi 5 dari 17 pulau. Jadi, bukan program asal-asalan pihak swasta, tetapi di amanatkan dalam Keppres tersebut, yang didukung peraturan turunan dari Gubernur DKI Jakarta. 

Norma Pasal 1 Ayat (1) Keppres tersebut menyebutkan "Reklamasi Pantai Utara Jakarta, selanjutnya disebut Reklamasi Pantura, adalah kegiatan penimbunan dan pengeringan laut di bagian perairan laut Jakarta". Sementara di pasal 4 mengatur "wewenang dan tanggung jawab Reklamasi pantura berada pada Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta".

Menurut ketentuan rumusan norma Pasal 5, yang menyebutkan bahwa "dalam rangka mengendalikan reklamasi pantura, dibentuk sebuah Badan Pengendali yang penanggung jawabnya adalah Gubernur DKI Jakarta". Karena yang namanya proyek reklamasi pasti menjadi tanggung jawab pemerintah untuk mengawasinya, agar berjalan sesuai dengan rel-rel hukum yang berlaku.

Ahmad Khozinudin dan Said Didu tanpa membaca peraturan perundang-undangan, namun pamerkan kedunguan mereka ke publik. Meminta pemerintah membatalkan PIK, sama artinya mereka meminta BUMN Pelindo II dan BUMD ANCOL juga ikut dibatalkan.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Paman Nurlette:Mengoreksi Ahmad Khozinudin Dan Said Didu Tentang PIK-2 Dan PSN Tropical Coastland"

Trending Now

Iklan

iklan