Pembangunan GOM DI Rancabungur Diduga Kuat Bermasalah ' Dpkpp ,Pupr dan DLH Harus Bertanggung Jawab atas Pembangunan tersebut .

Oktober 28, 2025 | Oktober 28, 2025 WIB Last Updated 2025-10-28T05:13:02Z
Bogor-detiksatu.com || Terkait pembangunan Gedung Olah raga Masyarakat (GOM) yang diduga melibatkan perangkat kerja daerah setingkat Dinas tersebut melibatkan beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), seperti Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) dan Dinas DLH serta Dinas PUPR.
Ketua Aktivis Lingkungan Hidup. Shinta," melihat persoalan ini dari kajian teknis saja dahulu.
Ia mengatakan didalam kajian dan saran teknis ada mekanisme yang harus ditempuh melalui dinas PUPR, pihak yang dapat mengeluarkan rekomendasi Siteplant proyek tersebut, lalu Dinas DLH sebagai pihak yang mengkaji kepatutan tentang kajian lingkungan hidup, yang memiliki kewenangan.

Jadi ada kemungkinan pengajuan dan pengesahan melalui dinas ini atau dinas terkait yang diawasi oleh PUPR." Lalu tidak kalah jauh lebih penting Dinas DPKPP sebagai dinas yang bertanggung jawab dalam penataan pembangunan RTRW sebuah wilayah di kabupaten Bogor.
Sementara dari sisi dinas DPKPP adalah bertugas melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perumahan, kawasan permukiman, dan pertanahan. 

Tugas dinas DPKPP," Ini mencakup perumusan kebijakan, pelaksanaan program, pembinaan, pengawasan, serta fasilitasi berbagai kegiatan di ketiga bidang tersebut, termasuk pelayanan dan sosialisasi kepada masyarakat. 

Dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyusun dan melaksanakan kebijakan di bidang lingkungan hidup, meliputi perumusan kebijakan teknis, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengelolaan sampah dan limbah, serta pelayanan publik terkait lingkungan. Tugas lainnya termasuk koordinasi dengan instansi lain, penegakan hukum lingkungan, dan pembinaan partisipasi masyarakat. 

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memiliki tugas utama dalam urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, serta menyelenggarakan pelayanan perizinan dan non-perizinan. 
Jadi jika ada rencana pembangunan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah menyangkut adanya tanda batas GSS sungai atau garis Setu yang tertuang didalam Permen PUPR ( Peraturan Kementrian PUPR) yang diduga ditabrak oleh Dinas Pemkab Bogor.
Hal ini mengacu pada Permen Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.

Definisi Garis Sempadan Sungai (GSS) Garis maya di kiri dan kanan palung sungai yang ditetapkan sebagai batas perlindungan sungai.
Jadi kalau ada dugaan adanya pembangunan gedung yang berdekatan dengan GSS Setu, dapat melalui kajian teknis bersama antara masing - masing dinas yang terlibat dalam menentukan kajian teknis tersebut, harus juga melibatkan pihak SDA atau BPWS yang dalam hal ini menjadi kewenangannya dalam hal GSS Sungai maupun Danau .

Itu ada aturannya, dan kalau ada dugaan pelanggaran soal GSS dapat menempuh kajian teknis lebih lanjut juga, itu terdiri dari kajian tentang lebar sungai atau Setu, lalu ada juga tentang sumber air dari Setu ke saluran irigasi - irigasi ke lingkungan sekitar untuk pemanfaatan air
Itu seluruhnya merupakan daftar kajian teknis yang harus diperhitungkan dalam menentukan GSS menurut saya," ujar Shinta.
Kajian ini akan menjadi dasar rujukan kuat untuk menentukan titik radius antara bangunan dan GSS yang diharuskan melalui aturan tentang UU lingkungan hidup dan Permen Kementrian PUPR.

Dasar ini harus terpenuhi dahulu baru dapat di realisasikan kalau sudah ada hasil kajian tersebut untuk melakukan keputusan lebih lanjutnya, pungkas Shinta.
Ditambahkan oleh Shinta." Menurut hukum publik di Indonesia, pemerintah dapat dianggap melakukan kejahatan dan pelanggaran hukum lingkungan jika tidak menjalankan kewajiban perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 

Pemerintah, baik pusat maupun daerah, memiliki tanggung jawab besar untuk mencegah, menanggulangi, dan memulihkan kerusakan lingkungan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH).

Bentuk pelanggaran hukum lingkungan oleh pemerintah. Adalah bentuk kegagalan dalam penegakan hukum, dan pemerintah dapat dianggap lalai jika membiarkan perusahaan atau individu ini merupakan pelanggaran yang serius. 

Hal ini dapat memicu bencana alam seperti banjir dan tanah longsor.
Proyek pembangunan yang mengabaikan analisis dampak lingkungan (Amdal): 
Proyek infrastruktur yang dijalankan tanpa mempertimbangkan dampak buruknya terhadap lingkungan merupakan bentuk pelanggaran. 
Ini bertentangan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.
 Kasus korupsi yang berkaitan dengan perizinan sumber daya alam (SDA) adalah contoh kejahatan lingkungan yang melibatkan unsur pejabat publik. 

Dalam kasus GSS Setu Cibaju, SHINTA GERAM DAN SEHARUSNYA PEMERINTAH BERTANGGUNG JAWAB ATAS KERUSAKAN LINGKUNGAN.

 "Meneurut shinta Jenis sanksi dan pertanggungjawaban
Hukum publik menawarkan berbagai mekanisme untuk menindak pelanggaran yang dilakukan oleh pemerintah. 
Tanggung jawab pidana bagi pejabat publik yang terbukti terlibat dalam kejahatan lingkungan dapat diproses secara pidana.

Gugatan ini bertujuan untuk memulihkan kerusakan yang terjadi dan menjamin kesejahteraan masyarakat," Tutup Shinta Ketua Aktivis Lembaga Selamatkan Lingkungan Hidup.tegasnya.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pembangunan GOM DI Rancabungur Diduga Kuat Bermasalah ' Dpkpp ,Pupr dan DLH Harus Bertanggung Jawab atas Pembangunan tersebut .

Trending Now

Iklan

iklan