Tim investigasi,Perkumpulan Wartawan Pemda (PWP) menemukan tambang emas ilegal di wilayah Bogor Barat.

Oktober 26, 2025 | Oktober 26, 2025 WIB Last Updated 2025-10-26T16:44:58Z
BOGOR,Nanggung-detiksatu.com || 
Maraknya aktifitas penambang emas tanpa ijin (peti) ilegal di kawasan wilayah bogor barat kepada pemkab bogor, aparatur penegak hukum wilayah bogor, agar di minta aktivitas tambang emas ilegal di tertibkan. 
Pasalnya dapat merusak kelestarian hutan dan  dapat menyebabkan bencana alam yang sangat membahayakan warga di sekitar lokasi penambangan emas tanpa ijin -ilegal. 
Hasil  investigasi lembaga tim  Perkumpulan Wartawan Pemda (PWP) kabupaten Bogor,yang sempat turun ke lokasi banyak mendapatkan informasi dari beberpa sumber yang beraktifitas di sekitar  PENAMBANGAN EMAS TANPA IJIN (PETI)  ilegal Bahkan team kami pada hari sabtu tgl 18/10/2025 sempat didatanggi 3 oknum yang di duga Pereman-dikawasan tersebut dan kami sempat di intervensi oleh oknum. Tersbut tidak dibolehkan turun kelokasi tambang dan salah satu yang di duga keamanan di pintu masuk lobang penambang emas. 

Sementara itu TIM INVESTIGASIdari lembaga perkumpulan Wartawan pemnda (pwp) sudah mengantongi pemilik  penambang emas tanpa ijin (peti), adapun nama-nama yang sudah di kantongin oleh tim investigasi. 

1-Pk dayat
2-Atin
3-Pk cucu
4-Kiwing
5-Hj amsor
6-Hj nana
7-Muhamad ali/arom
8-Hj anton
Dari lokasi parkiran kendaraan tim investigasi sampai kelokasi tambang emas mencapai 2 jam perjalanan menyelusuri hutan kawasan Perhutani Perhutani melalui lobang oleh pemilik yang di sebut namanya. 

Pemerintahan Pemkab Bogor justru terkesan tutup mata tidak mengetahui adanya perusakana ternag-terngan di hutan lindung yang dilakukan okum dengan TERANG-TERANGAN. 

Dugaan kejahantan pengruskan hutan lindung,dengan cara menmbang tersebut diketahui tidak dilengkapi dengan dokumen perizijinan , Parahnya penambangan dikawasan hutan tersebut diduga tanpa persetujuan Penggunaan kawasan hutan ( PPKH ). 

Dalam hal ini ketua umum Lembaga,perkumpulan wartawan pemnda (PWP), NY, meminta nama-nama yang sudah di kantongin kepada aparat penegak hukum (APH) agar segera menindak sesuai uu yang berlaku.

Pelaku tambang ilegal dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar, sesuai Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Sanksi ini berlaku bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi. Selain pidana dan denda, ada juga sanksi administratif, seperti pencabutan izin (bagi korporasi), serta sanksi tambahan, seperti ganti rugi atas kerusakan lingkungan.Tutupnya.

Red-tim


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tim investigasi,Perkumpulan Wartawan Pemda (PWP) menemukan tambang emas ilegal di wilayah Bogor Barat.

Trending Now

Iklan

iklan