Kasus Guru Honorer SMA Negeri 9 Palembang Kini Memasuki Babak Baru

November 01, 2025 | November 01, 2025 WIB Last Updated 2025-11-01T02:54:05Z

Palembang, detiksatu.com – Kasus yang menimpa Veni Zeliana,S.S., P.d., guru honorer di SMA N 9 Palembang, Sumatera Selatan, kini masuk babak baru  veni yang di dampingi oleh kuasa hukumnya dari  kantor R Law Office. Rahmat Ridho Illahi S.H., C. MSP., C. CDM, Arkana Putra Gumayra S.H, Yustito Alfata, Edison Wahidin S.H., M.H resmi melaporkan kasus ini ke Ombudsman. Jumat (31/10/2025).

Veni yang telah mengajar di Sma N  9 Palembang. Mulai tanggal 02 November 2022 tetapi dimasukan ke dapodik SMA 9 tanggal 02 Januari 2023.

" Saya sudah mengajar dari tanggal 02 November 2022 sebelumnya saya sudah masuk data dapodik pada tahun 2021 di sekolah sebelumnya. Mata pelajaran saya tiba-tiba dihapus dari daftar paket sekolah. Padahal siswa-siswa saya justru sangat antusias, ” ungkap Veni.

Ia juga tidak direkomendasikan oleh  pihak sekolah untuk mengikuti seleksi PPPK tahap dua tahun 2024 meski mengaku telah memenuhi seluruh syarat.

" Semua syarat sudah saya penuhi. Namun nama saya tidak diusulkan pihak sekolah berbeda dengan yang lain, " pungkasnya.

Ridho S.H., C. MSP., C. CDM selaku kuasa hukum Veni Zeliana,S.S., P.d., juga menambahkan. Bahwa kasus ini kami laporkan ke ombudsman, dikarenakan klien kami mendapatkan diskriminasi dari pihak sekolah yang mana diantaranya pengurangan jam mengajar yang signifikan terhadap klien kami.

" Klien kami yang biasanya jam mengajarnya 24 JP sekarang berkurang menjadi 12 JP dan penghapusan mata pelajaran klien kami, klien kami pun malah disuru mengundurkan diri oleh pihak sekolah, " ungkap Ridho.

Saat pihak sekolah kami pertanyakan tentang kasus klien kami, pihak sekolah enggan memberikan jawaban yang pasti mengenai kasus ini.

" Tanggal 14 Oktober 2025 kami sudah mengajukan surat permintaan jawaban tentang, mengapa jam pelajaran di hilangkan, mata pelajaran di hapuskan, dan klien kami tidak direkomendasikan untuk ikut P3K sedangkan kan persyaratan klien kami sudah memenuhi persyaratan, " tegas Ridho.


Kami berharap klien kami mendapatkan keadilan yang seadil - adilnya. Guru bukan hanya pengajar ilmu, tapi penanam nilai yang tumbuh dalam setiap generasi dan keadilan untuk guru bukan hanya hak individu  tapi fondasi moral pendidikan kita.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kasus Guru Honorer SMA Negeri 9 Palembang Kini Memasuki Babak Baru

Trending Now

Iklan

iklan