Pekalongan- detiksatu.com II Memperhatikan surat perintah penangkapan dan penahanan diterbitkan dalam tempo kurang dari 24 jam, laporan polisi dan penangkapan terjadilah di hari yang sama. Pakar hukum menilai terdapat indikasi kriminalisasi.
Kabar Penangkapan Tiga Wartawan dan Awan Kejanggalan yange Menggantung
Gelombang tanda tanya mengiringi penangkapan tiga wartawan asal Pekalongan yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah. Dokumen lengkap berupa Surat Pemberitahuan Penangkapan dan Penahanan, Surat Perintah Penangkapan, hingga Surat Perintah Penahanan yang diterima, memperlihatkan rangkaian tindakan hukum yang berlangsung dalam tempo sangat cepat—bahkan terlalu cepat untuk ukuran sebuah proses pidana yang lazim.
Penangkapan terjadi pada 25 November 2025, sementara surat perintah penangkapan dan penahanan baru dibuat tanggal 26 November 2025. Laporan Polisi tercatat 25 November 2025, pada hari yang sama ketika para wartawan diamankan. Kecepatan proses ini kini menjadi sorotan tajam sejumlah pakar, khususnya dari Ikadin Pekalongan Raya. Menurutnya “Unsur Pasal 368 KUHP Tidak Terpenuhi, Ini Berpotensi Rekayasa”
Ahmad Yusuf, SHI., MH., praktisi hukum dari Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Pekalongan Raya, menyampaikan keprihatinannya atas proses hukum tersebut. Ia menilai ada keganjilan serius pada penerapan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
Menurutnya, unsur-unsur pemerasan harus terpenuhi seluruhnya, yakni:
1. Niat menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum
2. Adanya paksaan atau kekerasan
3. Ancaman kekerasan
4. Korban dipaksa menyerahkan barang, uang, membuat utang, atau menghapuskan piutang
“Kalau unsur-unsur itu tidak terpenuhi semua, maka Pasal 368 KUHP otomatis gugur,” tegasnya.
Ia menambahkan, “Jika uang diberikan secara sukarela tanpa ancaman, jelas itu bukan pemerasan. Maka patut diduga ada rekayasa kasus.”
Laporan dan Penangkapan di Hari yang Sama: Mustahil Secara Hukum?
Yusuf juga menyoroti fakta bahwa penangkapan dilakukan pada tanggal 25 November 2025, tepat pada hari yang sama dengan pembuatan laporan polisi.
Ia mempertanyakan logikanya:
Apakah kejahatan dilaporkan terlebih dahulu sebelum terjadi?
Ataukah kejahatan justru belum terjadi ketika laporan dibuat?
Jika penangkapan dilakukan dahulu baru laporan dibuat, bukankah itu cacat prosedur?
“Dalam hukum pidana, tindak pidana harus terjadi terlebih dahulu, barulah bisa dilaporkan. Jika laporan dibuat tanpa ada kejadian, itu mustahil. Begitu pula sebaliknya, jika penangkapan dilakukan sebelum ada laporan, itu pelanggaran serius,” tegasnya.
Waktu Tempuh Pekalongan – Semarang: Tidak Masuk Akal Jika Melapor Lalu Mengikuti Tersangka
Secara geografis, jarak Pekalongan ke Semarang memakan waktu sekitar 2 jam perjalanan darat.
Yusuf mempertanyakan alurnya:
Apakah pelapor melapor ke Polda Jateng di Semarang lebih dulu, lalu mengikuti ke Pekalongan untuk “menyaksikan” terjadinya dugaan pemerasan?
Atau justru laporan dibuat setelah proses penangkapan?
“Ini perlu dicermati lebih jauh. Karena jika laporan dibuat setelah penangkapan, berarti prosedur sudah terbalik. Jika laporan dibuat sebelum kejadian, itu lebih aneh lagi,” ujarnya.
Kejanggalan Administratif dalam Dokumen
Dari telaah dokumen yang diterima redaksi, ditemukan beberapa kejanggalan yang dianggap mencurigakan:
1. Penangkapan dilakukan tanggal 25/11, tapi surat perintah dibuat 26/11. Secara prosedural, surat perintah harus ada sebelum tindakan penangkapan.
2. Laporan polisi dan penangkapan dalam hari yang sama. Normalnya, proses klarifikasi awal dan penyelidikan membutuhkan waktu. Proses yang terlalu cepat memunculkan tanda tanya besar.
3. Identitas tersangka sudah lengkap dan detail dalam surat perintah. Ada dugaan data telah disiapkan sebelumnya.
4. Berkas penahanan langsung dibuat untuk 20 hari ke depan. Ini menunjukkan proses dipaksakan masuk ke ranah pidana tanpa pendalaman.
Dugaan Kriminalisasi Terhadap Wartawan.
Yusuf menutup penjelasannya dengan satu kesimpulan tegas:
“Ada indikasi kuat kriminalisasi terhadap rekan-rekan wartawan. Kasus ini harus dikawal bersama agar hukum tidak diberlakukan secara sewenang-wenang.” tegas nya
Ia juga menyebut pentingnya publik, organisasi pers, dan lembaga pendamping hukum untuk ikut serta mengungkap motif di balik penangkapan yang dianggap dipaksakan.
Kasus yang Akan Jadi Sorotan Publik
Dengan berbagai kejanggalan yang mencuat, penangkapan tiga wartawan ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik, terutama terkait kebebasan pers dan profesionalisme aparat penegak hukum.
Tim media akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi terkini bagi masyarakat.(AR)

