Kepala Desa Bumirejo Akui Kantongi KTA Wartawan. Begini Respon Ketua Sekber IPJT DPC Pekalongan Raya

Redaksi
November 11, 2025 | November 11, 2025 WIB Last Updated 2025-11-11T08:52:02Z
Kepala Desa Bumirejo Suraji yang merangkap menjadi wartawan 

Pemalang- detiksatu.com II Berita Viral Seorang Kepala Desa Bumirejo Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang mengantongi sebagai anggota wartawan TNIPolrinews. com sebagai Kepala Biro Banjarnegara membuat para awak media ingin mengetahui apa motivasinya masuk menjadi anggota wartawan. 

Hal tersebut diakui oleh Suraji selaku Kepala Desa Bumirejo Pemalang saat ditemui beberapa awak media di Kantor Balai Desa Bumirejo pada Senin (10/11). 
" Saya memang menjadi anggota wartawan media TNI Polri news.com. Karena sebulan yang lalu saya ditawari oleh Korlap media TNI POLRI news. Com Jawa Tengah, Kustajiyanto  untuk ikut kuliah di Universitas Muhamadiyah Brebes. Agar mendapat diskon/ keringanan biaya kuliah hingga 50 persen dan syaratnya harus punya KTA wartawan" terangnya

Lebih jauh dijelaskan setelah mendapatkan KTA wartawan ternyata untuk pendaftaran di Universitas Muhamadiyah sudah tutup sehingga urung untuk kuliah. 
" Ternyata setelah mendapat KTA wartawan untuk pendaftaran di Universitas Muhamadiyah sudah tutup hingga sampai saat ini masih kantongi KTA " ujar Suraji .
Ditempat yang sama Ketua Sekber Insan Pers Jawa Tengah (IPJT) DPC Pekalongan Raya, Ali Rosidin menerangkan bahwa 
Seorang Kepala Desa (Kades) dilarang merangkap jabatannya sebagai wartawan atau profesi lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan" terangnya . Dijelaskan pelanggaran terhadap larangan ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pemberhentian dari jabatannya, namun untuk dapat dipidana harus ada unsur tindak pidana lain yang terbukti, seperti pemerasan atau gratifikasi. 

"Larangan Rangkap Jabatan
Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) Pasal 29, Kepala Desa dilarang: 
1. Menjadi pejabat negara.
2. Menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
3. Menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
4. Merangkap jabatan pada lembaga pemerintahan desa lainnya.
5. Terlibat dalam kepengurusan partai politik.
    Dan/atau jabatan  lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan"'papar Ali. 

Profesi wartawan, meskipun bukan salah satu yang disebutkan setara eksplisit, termasuk dalam kategori jabatan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangankarena adanya potensi konflik kepentingan yang dapat mengganggu independensi pers dan tugas pemerintahan desa. 
"Adapun sanksi Administratif jika seorang Kades terbukti melanggar larangan rangkap jabatan, ia akan dikenai sanksi administratif, yang dapat berupa:teguran lisan.,teguran tertulis.tindakan disipliner lainnya hingga pemberhentian jika pelanggaran tidak diindahkan"pungkas Ali ditengah tengah puluhan wartawan yang hadir. 

Dalam acara diatas  dihadiri juga Ketua DPW PWOIN Jawa Tengah dan puluhan wartawan lainya. ( Tim)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kepala Desa Bumirejo Akui Kantongi KTA Wartawan. Begini Respon Ketua Sekber IPJT DPC Pekalongan Raya

Trending Now

Iklan

iklan