Pemalang- detiksatu.com || Setelah berita terkait Kepala Desa Bumirejo Kabupaten Pemalang yang merangkap sebagai wartawanpun TNI-POLRI. News.com dan viral di beberapa media oknum wartawan TNI Polri.news.com mengancam akan memenjarakan dan meminta duel karena yang bersangkutan mengaku akan pasang badan untuk memback-up Kades Bumirejo.
"Akan saya penjarakan kalian yang buat berita, kalian tahu gak undang undang pers 40/1999. Kalau berani saya tantang duel," ucap Kustajianto wartawan dari TNI Polri.news.com pada minggu malam (9/11) pukul 21.30 melalui telepon seluler nya.
Mendengar ancaman dan tantangan yang bersangkutan, Ali Rosidin selaku wartawan yang membritakan di media detiksatu.com menyanggupi untuk bertemu di Balai Desa Bumirejo
Keesokan harinya pada senin (10/11) Ali Rosidin bersama beberapa wartawan yang memberitakan berkumpul di Balai Desa dan ditemui Kades Bumirejo dan Kustajianto wartawan TNI Polri. news.com.
Didepan Kades Bumirejo, Ali Rosidin yang juga Ketua Sekber Insan Pers Jawa Tengah DPC Pekalongan Raya menjelaskan bahwa sesuai dengan undang undang Desa dan Peraturan Pemerintah seorang Kepala Desa dilarang merangkap jabatan , dalam hal ini merangkap sebagai wartawan.
Terkait Kades mengantongi kartu wartawan ( Id Card Pers ) salah satu media onlIne berlabel TNIPOLRI NEWS, berkembang menguak adanya isue kades mendapat tekanan dari beberapa oknum wartawan yang meminta uang lima jutaan rupiah melalui seorang pemborong proyek penataan Ruang Terbuka Hijau ( RTH ) yang bersumber dari Dana Desa. Tidak hanya lima juta rupiah, sebelumnya juga ada oknum kelompok wartawan lain yang meminta uang hingga 25 Juta kepada pemborong tersebut, ( Sumber dari salah satu wartawan yang tak mau disebut nama )
Isue berkembang mendorong para awak media melakukan konfirmasi terhadap Kades Bumi Rejo, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang. Namun niatan awak media melakukan konfirmasi justru menjadi ricuh adanya reaksi dari seorang Wartawan sekaligus membekingi Kades yaitu Kustajianto
Menanggapi persoalan ini Ketua Asosiasi Wartawan PWOIN Jawa Tengah, Hadi Lempe turun mengurai perseteruan yang terjadi di Balai Desa Bumi Rejo, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang.
Di hadapan beberapa awak media dan Kades setempat, Hadi Lempe menyuarakan marwah dan martabat jurnalis sebagaimana di atur dalam.Undang- undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Terkait Bab dan Pasal didalamnya.
Alhasil perseteruan itu dapat diredakan, oknum yang mengaku wartawan dan backing Kepala desa, Kustajianto menyatakan permintaan maaf dihadapan awak media. Kades Suraji pun menyampaikan permintaan maaf atas ketidak tauanya merangkap menjadi wartawan. (Tim)

