Kabupaten Bekasi,detiksatu.com || -Dalam pengelolaan yang di peruntukan untuk pertanian, JK (40) ketua gabungan kelompok tani ( Gapoktan ) Desa Sukaringin Kecamatan Sukawangi Kabupaten Bekasi, Diduga tidak transparan kepada masyarakat maupun petani, dalam mengelola alat dan mesin pertanian ( Alsintan ), pada Selasa 25/11/2025,
Hal itu menuai sorotan sumber tokoh pemuda warga AL (32) mengatakan program maupun bantuan yang sudah di turunkan dari tahun lalu dan tahun ini diduga hanya menjadi sarat kepentingan pribadi melainkan bukan untuk kepentingan umum para petani,
"Iya bang program dan bantuan memang sudah berjalan tapi bantuan alat dan mesin pertanian hanya untuk kepentingan pribadi, bukan untuk kepentingan para petani," ucapnya
Dirinya mengatakan bantuan dari pemerintah yang di peruntukan mengelola lahan para petani tapi hanya di kelola untuk lahan pribadi,
Lebih lanjut Ia juga mengatakan dalam pengelolaan nya bantuan Alsintan tersebut di kelola tidak transparan dan tidak adanya laporan ke kepala desa sukaringin,
"Kemarin lalu saya sempat bertanya ke lurah bang, apakah bantuan dan program yang di kelola oleh kelompok tani desa Sukaringin ada laporan nya gak, ternyata gak ada laporan pisan ke lurah dari pertama turun sampai saat ini,"ucapnya
Dirinya mengatakan dalam penerima manfaat kelompok tani desa sukaringin diduga tidak transparan dan tidak pernah ada laporan ke pemerintah desa atau kepala desa, bantuan apa saja yang di terima dari dinas terkait,
Dari Informasi yang di himpun Padahal Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi memberikan berbagai bantuan kepada Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), termasuk Gapoktan di Desa Sukaringin, untuk meningkatkan produktivitas pertanian dan ketahanan pangan. Jenis bantuan yang umum disalurkan meliputi sarana dan prasarana pertanian, serta dukungan program.
Jenis Bantuan
Bantuan dari Dinas Pertanian untuk Gapoktan di Kabupaten Bekasi umumnya mencakup hal-hal berikut:
Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) : Ini adalah salah satu bantuan utama yang sering disalurkan, Contohnya meliputi traktor roda dua.
Pompa air untuk irigasi, terutama untuk mengatasi kekeringan,
Power thresher (mesin perontok padi)
Alat semprot elektrik (biasanya dari kerja sama dengan pihak lain).
Sarana Produksi Pertanian (Saprotan)
Dinas Pertanian juga menyalurkan bantuan dalam bentuk bahan habis pakai untuk mendukung masa tanam.
Benih (misalnya, benih padi dan benih kacang hijau)
Pupuk bersubsidi (penyaluran melalui mekanisme yang diatur).
Pestisida.
Program dan Pelatihan : Selain bantuan fisik, dinas pertanian juga menyelenggarakan program non-fisik atau penyuluhan pertanian untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan petani dan Pelatihan mengenai penguatan kelembagaan dan digitalisasi pertanian, program peningkatan intensitas pertanaman (PIP).
Namun hal itu diduga hanya menjadi sarat kepentingan pribadi atau kolusi dan nepotisme, lantaran tidak transparan dalam mendapatkan jenis bantuan alat dan mesin pertanian (Alsintan)
Sampai berita ini di turunkan di ketahui Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Jarih Kurniawan yang diduga merangkap sebagai Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kecamatan Sukawangi dan merangkap selaku anggota BPD desa sukaringin belum dapat di konfirmasi,
Berdasarkan aturan perundang-undangan di Indonesia, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak boleh merangkap jabatan sebagai pengurus lembaga kemasyarakatan atau kelompok lain, termasuk kelompok Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) dan Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA).
Pasal 27 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 secara eksplisit menyatakan bahwa anggota BPD dilarang menjabat di lembaga lain
(Roan)

