Pekalongan —detiksatu.com II Ketua Sekretariat Bersama Insan Pers Jawa Tengah (Sekber IPJT) DPC Pekalongan Raya, Ali Rosidin, CLJ, memberikan tanggapan tegas terkait adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah oknum media oleh personel Polda Jawa Tengah pada pukul 13.00 WIB di RM Sego Dalem, kompleks Dupan Pekalongan. Mereka yang diamankan berinisial Y, warga Desa Doro, serta dua lainnya dari media WD dan AB. Saat ini ketiganya masih menjalani proses pemeriksaan di Mapolda Jateng.
Dalam pernyataannya, Ali Rosidin menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil, transparan, dan tidak tebang pilih. Menurutnya, jika oknum media diproses karena dugaan penerimaan suap, maka oknum kepala desa yang diduga memberi uang juga wajib diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Demi penegakan hukum yang berkeadilan, seharusnya oknum kepala desa juga diproses hukum dan dijerat dengan tindak pidana gratifikasi atau suap. Penyidik Polda jangan tebang pilih. Baik penerima maupun pemberi suap harus sama-sama diproses hukum,” tegasnya.
Ali Rosidin juga mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak mengkriminalisasi insan pers, mengingat produk jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Ia menekankan bahwa wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial dan tidak boleh diperlakukan sewenang-wenang tanpa dasar yang jelas.
“Segenap insan pers jangan sampai dikriminalisasi karena produk jurnalistik dilindungi UU Pers 40/1999,” lanjutnya.
Ketua Sekber IPJT tersebut juga menyerukan agar seluruh insan pers tetap solid dan bersatu mengawal serta mengkritisi dugaan penyalahgunaan dana desa yang dilakukan oleh oknum kepala desa. Menurutnya, kasus-kasus seperti ini tidak boleh dibiarkan karena berpotensi merugikan masyarakat dan mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa.
“Saatnya insan pers bersatu, mengkritisi, dan menyikapi penyalahgunaan serta penyimpangan dana desa yang dilakukan oknum kepala desa,” pungkasnya.(Tim)

