Lebak, Banten,detiksatu.com – Beredarnya konten di media sosial yang diunggah oleh seorang konten kreator Ayi Astaman, terkait dugaan larangan warga Baduy berjualan madu ke Jakarta, menuai perhatian dan tanggapan serius dari pihak Pemerintah Desa Kanekes.
Dalam isi Konten menyebut bahwa pasca terjadinya kasus pembegalan terhadap warga Baduy, tokoh adat melarang warga "Baduy Dalam" untuk berjualan madu ke Jakarta.
Namun pernyataan itu langsung dibantah oleh Kepala Desa Kanekes, Jaro Oom.
“Kami tegaskan, tidak ada larangan bagi warga Baduy, baik Baduy Dalam maupun Baduy Luar, untuk berjualan ke Jakarta. Yang ada hanyalah imbauan demi keselamatan,” tegas Jaro Oom saat dikonfirmasi pada Selasa (25/11/2025).
Menurut Jaro Oom, imbauan tersebut disampaikan sebagai bentuk antisipasi agar warga lebih aman saat bepergian dan berjualan ke luar daerah, terutama setelah adanya kasus pembegalan yang sempat menimpa warga Baduy.
“Kami hanya menghimbau agar warga berjualan jangan sendirian, sebaiknya berkelompok, dan tidak membawa anak di bawah umur saat ke Jakarta,” jelasnya.
Ia juga menyayangkan adanya narasi sepihak yang dibangun tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak desa, sehingga menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat
“Kami harap para konten kreator lebih bijak dalam menyampaikan informasi. Sebelum dipublikasikan, sebaiknya dikonfirmasi terlebih dahulu agar tidak merugikan masyarakat adat,” ujar Jaro Oom.
Pihaknya pun mengimbau kepada masyarakat luas untuk lebih selektif dan kritis dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial demi menjaga ketenangan dan keharmonisan bersama.
Sebelumnya sempat viral di media sosial seorang warga Baduy bernama Repan mengalami pembegalan di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, tepatnya di daerah Rawasari, saat sedang berjualan madu.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu dini hari, 26 Oktober 2025.
Dalam kejadian itu, Revan mengalami luka bacok di lengan akibat senjata tajam pelaku dan kehilangan uang tunai sekitar Rp 3 juta, 10 botol madu dagangannya, serta ponsel.
Kasus ini juga sempat menjadi sorotan publik karena Revan sempat ditolak oleh pihak rumah sakit saat mencari pertolongan medis karena tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Para pelaku pembegalan yang berjumlah empat orang hingga kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Reporter : Ahmad Jajuli

