PT. NSHE Batang Toru Diduga Kebal Hukum

Redaksi
November 04, 2025 | November 04, 2025 WIB Last Updated 2025-11-04T11:41:03Z

Kakek Ahmad Syukur Hutagalung (68 Tahun) mencari Keadilan 

Tapanuli Selatan, detiksatu.com -  PT. NSHE Batang Toru Kabupaten Tapanuli Selatan diduga kebal hukum, bahkan salah seorang kakek umur 68 tahun yang mencari keadilan selama 8 tahun yang tidak diberikan hak nya oleh pihak  PT NSHE Batang Toru, yang telah dijanjikan pada saat menyampaikan ispirasinya pintu di gerbang PT NSHE Batang Toru.
Pada saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (04/11/2025). 

Polda Sumatra Utara mengirim surat pemberitahukan  pemberhentian penyelidikan. Dengan LP/B/1131/IX/2023/SPKT/Polda Sumut.

Sehingga Kakek lansia Ahmad Syukur Hutagalung (68th) mengungkapkan rasa sedih dan mencari keadilan 
"Saya yang terus mencari keadilan dan telah membuat Laporan dugaan perampasan aset (tanah).  dilakukan oleh PT. NSHE, pada tahun 2017, hanya janji manis yang saya  diterima, atau tipu muslihat," ungkapnya dengan nada sedih.

"Tanah ini kita miliki berdasarkan surat yang sah, sejak 50 tahun silam seluas sekitar 5 hektar di Desa Sipenggeng Tapanuli Selatan Sumatra Utara."jelas Ahmad       

Ahmad juga ungkapkan kekesalannya.
"Dikuasai PT.NSHE  tanpa adanya penyelesaian ganti rugi, selama ini sudah  8 tahun, "Kakek Ahmad 

Kakek Ahmad menuturkan bahwa berbagai upaya sudah dilakukan, termasuk pertemuan langsung dengan pihak perusahaan, dimediasi, bahkan kepolda Sumatra Utara.Pihak NSHE  membuat narasi yang tidak masuk akal dengan  duduk bersama dan menjanjikan akan membayar kompensasi ( ganti rugi).

Ahmad Syukur Hutagalung menilai proses hukum yang berlangsung juga tidak berjalan sebagaimana mestinya. Ia menyebut bahwa inti persoalan justru terletak pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tapanuli Selatan, yang dianggap memiliki peran penting dalam memberikan kejelasan status lahan tersebut.

“Ini disangkal, dilarikan pembicaraannya. Dari hal yang diajukan ke jalur hukum di pengadilan negeri perdata. Bahkan mereka tidak berani menunjukkan sertifikat asli kepemilikan PT NSHE,"kesalnya.
"Tidak hanya itu upaya yang kita lakukan tanggal 28/10/2025.  Bersama Tim sudah mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo, Menteri ATR/BPN dan PT NSHE pusat, supaya kasus yang menimpa saya segera mendapatkan keadilan, dan saya mendapatkan ganti rugi yang telah dijanjikan oleh PT.SNHE," Jelasnya.

Kakek Ahmad berharap kepada Presiden RI untuk segera mengambil sikap yang tegas membela rakyat yang diperlakukan tidak adil oleh PT NHSE.
"Harapan kami kepada bapak presiden Prabowo Subianto supaya mendengar suara hati rakyat kecil, yang diperlakukan tidak adil oleh Pt.NSHE  yang kami duga memperjualbelikan hukum kepada rakyat kecil," harapnya. ( Tim)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • PT. NSHE Batang Toru Diduga Kebal Hukum

Trending Now

Iklan

iklan