Palembang, Detiksatu.com- Setelah menetapkan tersangka dugaan korupsi kridit separuh nyolong (Spanyol) Bank BRI senilai Rp. 1,1 trilyun, tugas berat Kajati Sumsel didepan mata menerima limpahan berkas korupsi dari Polda Sumsel.
SPDP perkara dugaan korupsi pengadaan lahan untuk kolam retensi Simpang Bandara telah diterima oleh tim telaah Kejaksaan tinggi Sumsel dari penyidik Polda Sumsel.
Menjadi anomali perkara bagi tim telaah Kejaksaan tinggi Sumatera Selatan karena infonya perkara dugaan korupsi pengadaan lahan kolam retensi Simpang Bandara pernah di lidik tim Kejaksaan dan tidak di temukan unsur perbuatan pidana.
Dan proses pengadaan tanah untuk kolam retensi Simpang Bandara melibatkan JPN/Datun Kejari Palembang sampai dengan pelaksanaan ganti rugi senilai Rp. 39,8 milyar yang di terima oleh pemilik sertifikat atas nama Mukar Suhadi.
HM ketua tim pengadaan BPN Kota Palembang menyatakan sertifikat atas nama Mukar Suhadi dengan nilai tanah Rp. 3.775.000 per meter kemudian Kantor penilai KJPP Hendricus menilai Rp. 3,01 juta per meter.
Pemkot melakukan dua kali nego harga dengan tawaran pertama pemilik tanah Rp. 2.225.000 per meter dan kesepakatan harga akhir Rp. 995.000 per meter untuk di ganti rugi dengan sumber dana Rp. 19,8 milyar dana APBD Pemkot dan Rp. 20 milyar dari Bangub Sumsel.
Mukar Suhadi menerima ganti rugi karena sertifikat di sahkan legalitasnya oleh kantor BPN Kota Palembang dan di setujui oleh Yg hadir saat negosiasi yaitu Inspektorat kota Palembang, Camat Sukarame, Lurah Kebun Bunga, BPKAD Kota Palembang, Notaris, JPN/Datun dan Tim DPUPR kota Palembang.
Sumber: KMAKI

