Empat ASN BNN Gugat Kepala BNN ke PTUN Jakarta Soal Mutasi Cacat Hukum

Redaksi
November 11, 2025 | November 11, 2025 WIB Last Updated 2025-11-11T09:21:29Z

Jakarta, detiksatu.com || Sidang perdana gugatan empat aparatur sipil negara (ASN) Badan Narkotika Nasional (BNN) terhadap Kepala BNN Irjen Pol. Suyudi Ario Seto digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Selasa (11/11/2025). Gugatan yang teregister dengan Nomor Perkara 372/G/2025/PTUN.JKT tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dwika Hendra Kurniawan, S.H., M.H., dan diajukan oleh kuasa hukum Rando Vittoro Hasibuan, S.H., M.H., yang mewakili empat ASN BNN yaitu Irwan Affandi, S.H.; Mahfud Syahrudin Latif, S.Sos., M.Krim.; Allfi Faradi, S.Sos.; dan Agung Suseno, S.Sos., M.A.

Gugatan ini berkaitan dengan keberatan atas Surat Perintah Nomor Sprin/3478/IX/KA/KP.03.00/2025/BNN tertanggal 2 September 2025 yang dikeluarkan oleh Kepala BNN Irjen Pol. Suyudi Ario Seto, yang berisi perintah pemindahan jabatan terhadap 17 pegawai BNN termasuk empat ASN tersebut. Para penggugat menilai surat perintah itu cacat hukum karena mutasi dilakukan tidak sesuai dengan tata cara dan mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, khususnya Peraturan Kepala BNN Nomor 6 Tahun 2019 tentang Mutasi Pegawai.

Rando Vittoro Hasibuan menjelaskan bahwa kliennya baru dua tahun menjabat di BNN Pusat dan bahkan baru saja menerima penghargaan atas prestasi mereka dalam penangkapan dua ton narkotika, namun tiba-tiba dipindahkan melalui surat perintah tugas tanpa proses mutasi yang sah. Pemindahan jabatan tersebut dinilai sewenang-wenang karena tidak melalui mekanisme administrasi kepegawaian yang semestinya, tidak ada pelantikan, dan tidak ada dasar hukum yang jelas. Akibatnya, keempat ASN tersebut kini berada dalam posisi yang membingungkan, sebab jabatan lama mereka sudah digantikan oleh orang lain, sementara jabatan baru yang diberikan tidak dapat dijalankan karena belum memiliki dasar pelantikan resmi.
Sebelum mengajukan gugatan, kuasa hukum telah menempuh upaya administratif dengan mengirimkan surat keberatan pada 25 September 2025, surat permohonan kajian ulang ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 26 September 2025, serta permohonan pencabutan surat perintah pada 13 Oktober 2025. Namun hingga 3 November 2025, tidak ada tanggapan resmi dari pihak BNN, sehingga keempat ASN memutuskan menempuh jalur hukum melalui PTUN Jakarta untuk meminta agar surat perintah tersebut dibatalkan dan mereka dikembalikan ke jabatan semula.

Rando menegaskan, surat perintah tersebut melanggar ketentuan hukum karena seharusnya pemindahan jabatan dilakukan melalui mekanisme mutasi yang sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat. Ia juga menyebut tindakan tersebut menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola kepegawaian BNN, karena dapat dianggap sebagai bentuk kesewenang-wenangan pimpinan baru yang belum lama dilantik.

Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pekan depan dengan agenda pemeriksaan dokumen dan kelengkapan administrasi gugatan.


Red : Ervinna
Editor : Basirun
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Empat ASN BNN Gugat Kepala BNN ke PTUN Jakarta Soal Mutasi Cacat Hukum

Trending Now

Iklan

iklan