Tapanuli Selatan, detiksatu.com
Kepala Desa Gunung Baringin Kecamatan Angkola selatan Tapanuli Selatan Sumatra Utara diduga ikut serta Memperjual belikan kawasan hutan negara sejak tahun
2019 sampai tahun 2024.
"Dugaan sementara ini mencuap ke publik pada saat Masyarakat desa gunung Baringin Kecamatan Angkola dimintai keterangan oleh penyidik Polres Tapsel, dengan Nomor laporan polisi:LP/B/252/VIII/2025.Polres Tapsel,Polda Sumut.
"Salah seorang warga, mengungkapkan diawak media.03/11/2025 mendesak
Bupati Tapsel H.Gus Irawan Pasaribu S.E.Ak. M.M.CA.Memangil,Mencopot kepala Desa Gunung Baringin,Diduga memperjual belikan kawasan hutan Negara, disetiap transaksi surat yang ditandatangani oknum Kepala desa gunung Baringin Memotong 20% dari harga lahan yang diperjual belikan,
"Bahkan kepala Desa Gunung Baringin pernah di duga meminta Sejumlah uang, supaya keluar surat jual beli (ganti Rugi) lahan, atas dasar surat kepala desa gunung Baringin Kecamatan Angkola selatan Tapanuli Selatan Sumatra kami kerjakan kawasan hutan negara ungkapnya.
"Kami tidak tau bg", bahwa lahan kami Kawasan Hutan negara.
Hampir setiap warga mengalami peristiwa seperti ini dengan nada sedih".
"kami merasa kecewa atas tindakan kepala Desa Gunung Baringin yang telah mengetahui dan membenarkan jual beli Hutan Negara.
Seolah olah kami masyarakat dikorbankan oleh Oknum kepala desa dan disebut
perambah hutan Negara Ujarnya".
"Kami memohon kepada bapak Bupati Tapanuli Selatan, Kajari Tapanuli Selatan, Kapolres Tapsel
Supaya kepala Desa gunung Baringin Segera di panggil dan diperiksa,
Karna kami duga kuat ikut menandatangani, Mengetahui dan Memperjual belikan kawasan hutan negara,
Serta Memeriksa aset oknum kepala Desa gunung Baringin
Diduga kuat memperkaya diri bukan mensejahterakan masyarakat,tuturnya."
Reporter: Lesmanan.H
Editor : Basirun

