Karawang, detiksatu.com || Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Karawang kini mendapat kepastian terkait penghasilan pasca pelantikan. Sebanyak 6.483 PPPK Paruh Waktu resmi dikukuhkan pada Selasa (23/12) di Lapangan Karangpawitan.
Kepala BKPSDM Karawang, Jajang Jaenudin, menegaskan bahwa tidak ada perubahan besaran gaji yang diterima para PPPK Paruh Waktu. Penghasilan yang diterima tetap sama seperti saat mereka masih berstatus tenaga honorer.
Menurut Jajang, sumber penggajian PPPK Paruh Waktu berasal dari pos belanja barang dan jasa, yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ia memastikan kebijakan ini tidak berdampak pada penurunan penghasilan pegawai.
“Tidak ada pengurangan penghasilan. Besarannya tetap mengikuti kemampuan OPD, sama seperti mekanisme sebelumnya,” ujarnya.
Terkait batas minimal dan maksimal penggajian, Jajang menyebut masih dilakukan pembahasan internal di masing-masing OPD, dengan koordinasi bersama BPKAD untuk teknis penganggaran.
Meski demikian, anggaran gaji PPPK Paruh Waktu telah disiapkan untuk periode lebih dari 12 bulan. Para pegawai juga berhak menerima gaji ke-13 sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain kepastian penghasilan, PPPK Paruh Waktu kini memiliki status kepegawaian yang lebih jelas. Seluruhnya telah tercatat secara resmi di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan mengantongi Nomor Induk Pegawai (NIP).
Jajang menambahkan, kontrak kerja PPPK Paruh Waktu diberlakukan dengan sistem perpanjangan tahunan. Skema ini dipilih sebagai langkah pemerintah daerah untuk menghindari pemutusan hubungan kerja massal terhadap tenaga honorer.
“Ini adalah solusi agar tidak terjadi PHK massal, dengan sistem penggajian yang tetap seperti sebelumnya,” pungkasnya. ( Red )
Sumber : Hallo Karawang

