Jabar,detiksatu.com -- Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Polisi Rudi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H. perintahkan seluruh Kanit Reserse dan jajaran, mengadakan Operasi Premanisme, sasaran utama adalah, Debt Collector yang atau mata elang, laksanakan Penertiban, Pendataan, dan Penindakan Hukum, menunggu Jukrah dari Polda.
Apabila ditemukan ada Debt Collector/mata elang segera amankan, geledah badan, bila ditemukan sajam segera proses, bila tidak panggil pihak leasing dan lakukan penghimbauan.
Lakukan pendataan terhadap LP yg melibatkan Debt Collector dan jadikan atensi penanganan, tangkap, tahan, jo kan 55 56, kepada Pihak yg menyuruh, baik perseorangan atau leasing.
Dan laporkan kegiatan Debt Collector setiap hari ke Polres atau ke Polsek setempat.
Himbauan Untuk Pengadilan
Kalau ada Debt Collector hendaklah masyarakat gerebek tangkap (catatan: serahkan ke Polres atau Polsek setempat).
Sepak terjang Debt Colector tidak ubahnya seperti para begal terang terangan. Ini masyarakat harus tahu.
Masyarakat harus viralkan dan bagikan Informasi ini kepada warga Jawa Barat dan semua rakyat Indonesia supaya masyarakat tidak diintimidasi dan diteror oleh Dept Colector
Bank Indonesia dalam Surat Edaran BI No. 15/40/DKMP tanggal 23 September 2013. Mengatur bahwa syarat uang muka/DP kendaraan bermotor melalui Bank minimal adalah 25% utk roda 2 dan 30%. Untuk kendaraan roda 3 atau lebih untuk tujuan nonproduktif serta 20% untuk roda 3 atau lebih untuk keperluan Produktif.
Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan yang melarang Leasing atau Perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi Perusahaan pembiayaan yang dikeluarkan Tanggal 7 Oktober 2012.
Menurut Undang undang No 42 Tahun 1999, Fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dengan dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yang mengalihkan
Fidusia umumnya dimasukkan dalam perjanjian kredit kendaraan bermotor. Kita sebagai debitur membayar biaya jaminan Fidusia tersebut.
Pihak leasing wajib mendaftarkan setiap transaksi kredit di depan Notaris atas Perjanjian Fedusia ini.
Jadi Perjanjian Fidusia ini melindungi aset konsumen, leasing tidak bisa serta merta menarik kendaraan yang gagal bayar karena dengan perjanjian Fidusia, alur yang seharusnya terjadi adalah pihak leasing melaporkan ke Pengadilan.
Sehingga kasus pemilik akan disidangkan & Pengadilan akan mengeluarkan surat Keputusan untuk menyita kendaraan pemilik dan kendaraan akan dilelang oleh Pengadilan & uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit ke Perusahaan l Loeasing, lalu uang sisanya akan diberikan Kepada Anda.
Jika kendaraan anda akan ditarik Leasing, mintalah surat Perjanjian Fidusia dan sebelum ada surat Fidusia tersebut jangan bolehkan penagih membawa kendaraan anda.
Karena jika mereka membawa sepucuk surat Fidusia, yang ternyata adalah Palsu silakan anda bawa ke hukum, pihak leasing akan di denda minimal Rp 1,5 milyar.
Tindakan Leasing melalui Debt Collector Mata Elang yang mengambil secara paksa kendaraan di rumah, merupakan tindak pidana pencurian.
Jika pengambilan dilakukan di jalan, merupakan tindak Pidana perampasan. Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2,3 & 4 junto.
Ayo sebarkan untuk menghentikan tindakan semena-mena dari mata elang atau Debt Collektor.
Home
Debt colector Indonesia Premanisme
Surat Edaran Polri : Perintahkan Kanit Reserse dan Jajaran Melaksanakan Operasi Premanisme, Sasaran Utama Debt Collector
Surat Edaran Polri : Perintahkan Kanit Reserse dan Jajaran Melaksanakan Operasi Premanisme, Sasaran Utama Debt Collector

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Redaksi
Trending Now
-
Nduga, detiksatu.com || Pasca longsor dan banjir yang terjadi sejak awal pada tanggal 01 Desember 2025, 8 (delapan) warga dari ...
-
Jakarta, detiksatu.com || Mediasi dengan pihak BSI berujung penolakan pencairan dana, perwakilan pemilik sistem dan dana global ...
-
Jakarta, detiksatu.com || Bantah lindungi pelaku, Ardhan Solihin bongkar dugaan penyanderaan dan intimidasi. Kepala Bagian Pemb...
-
Jakarta,detiksatu.com -Keputusan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku mengajukan pinjaman 1,5 Triliun kepada Pemerintah Pusat mela...
-
Bogor, detiksatu.com || Sebuah resolusi untuk tahun tahun 2026 mungkin perlu kita pertimbangkan dalam berbicara di depan umum m...