Bogor, detiksatu.com || Sebuah resolusi untuk tahun tahun 2026 mungkin perlu kita pertimbangkan dalam berbicara di depan umum maupun di sosial media adalah berbicara dengan etika dan sopan santun.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) telah disahkan pada tahun 2023 sebagai pengganti KUHP warisan kolonial Belanda.
KUHP baru ini akan mulai berlaku secara efektif pada 2 Januari 2026, bersamaan dengan KUHAP baru, setelah masa transisi tiga tahun sejak pengesahan.
Salah satu pasal dalam KUHP baru adalah Pasal 436 yang mengatur tentang Penghinaan Ringan. Pasal ini merupakan pengganti dari Pasal 315 KUHP lama.
Bunyi Pasal 436 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023):
Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina seseorang dengan mengeluarkan perkataan yang tidak senonoh, atau di muka orang yang dihina itu sendiri baik secara lisan, tulisan, maupun dengan perbuatan, atau dengan tulisan yang dikirimkan kepadanya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Penjelasan Pasal 436:
Ketentuan ini mengatur mengenai penghinaan yang dilakukan dengan mengeluarkan perkataan yang tidak senonoh terhadap orang lain. Penghinaan ringan ini bersifat delik aduan, artinya tidak dituntut kecuali ada pengaduan dari korban (diatur dalam Pasal 440 KUHP baru).
Hukuman dapat ditambah sepertiga jika penghinaan ditujukan kepada pejabat publik yang sedang menjalankan tugas sah (Pasal 441 ayat 2).
Pasal ini dimaksudkan untuk melindungi kehormatan pribadi tanpa membatasi kebebasan berekspresi secara berlebihan, dan tetap menekankan pendekatan keadilan restoratif dalam KUHP baru.
Dengan berlakunya KUHP pada 2 Januari 2026, masyarakat diharapkan lebih memahami batas-batas perilaku sosial agar terhindar dari sanksi pidana ringan seperti ini. Sosialisasi ongoing oleh pemerintah dan aparat penegak hukum terus dilakukan untuk memastikan transisi yang lancar.
Yang terbiasa cakap kotor, maki-maki dan bawa bawa alat kelamin dan binatang, harus segera berubah karena kurungan 6 bulan penjara dan denda 10 juta akan diberlakukan bagi orang-orang yang suka berbicara tanpa etika dan sopan santun.
Salam Literasi yang Mengedukasi
@penggemar berat #Pasal436KUHP #etika #EtikaSosial #etikapublik #KUHP #KUHPNasional #kuhpbaru

