Indikasi ini mencuat terkait pembangunan tembok penahan tebing, (TPT) kali caringin namun pembangunan TPT kali senilai Rp.244.200.000 untuk tanah milik pribadinya.
Tanah milik pribadi SUTISNA, yang di tembok dengan anggaran APBD berlokasi di desa sukmajaya Rt 03/06 kec tajur halang kab bogor,di duga kuat anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) dapil v dari partai amanat nasional inisial TS, menggunakan dana pemerintah untuk kepentingan pribadinya.
Modus operandi yang disinyalir digunakan antara lain dengan MENGATAS NAMAKAN MASARAKAT, namun masarakat sendiri mengeluhkan karena tembok penahan tebing atau tembok pembatas aliran kali untuk tanah pribadinya menuai pertanyaan dari masarakat di wilayah sekitar karena di nilai tidak ada hubungnya dengan.
Warga sekitar yang enggan di sebut namnya,ia mengatakan,pak tanah sebelah juga sama di bantaran kali sama rendahnya,tapi kenapa tanah pak dewan yang di tembok untuk pembatas tanah sendiri tidak sekalian tanah sebelah di tembok seperti tanah pak dewan,ungkap warga.
SUTISNA,SFIL.L. saat di temui kebetulan ada di lokasi BERSAMA ISTRI TERCINTA,ia pun mengatakan bahwa pembangunan tersebut niat membantu masarakat,dan untuk kedepanya insya allah akan di ajukan kembali.ucap dewan
justru berbeda dengan warga yang sempat di mintai keterangan terkait pembangunan tembok di tanah pribadinya justru mengeluh.
Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa program yang seharusnya menjadi inisiatif murni dari masyarakat, justru ditunggangi untuk kepentingan pribadi.
Ketua DPD JABAR LSM INDONESIA MORALITY WACTH [EDWAR] saat di minta tanggapanya terkait dugaan anggota dprd yang menyalah gunakan wewenang jabatanya,pihaknya akan menelusuri setiap dugaan penyalahgunaan wewenang. "Kami akan memastikan bahwa setiap anggaran yang digelontorkan untuk pembangunan benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.
Penyalahgunaan Wewenang: Anggota DPRD memiliki wewenang untuk mengawasi, menetapkan anggaran, dan membuat peraturan daerah, namun wewenang tersebut harus digunakan untuk kepentingan publik, bukan untuk keuntungan pribadi
Tindak Pidana Korupsi: Penggunaan dana publik untuk kepentingan pribadi melanggar prinsip pengelolaan keuangan negara/daerah yang bersih dan bertanggung jawab.
Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sanksi Hukum: Anggota DPRD yang terbukti melakukan perbuatan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara dan denda, serta sanksi administratif berupa pemberhentian dari jabatan
Mekanisme Pengawasan: Terdapat mekanisme pengawasan yang berlapis untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan APBD,
Apa bila hal itu benar terjadi, kami selaku kontrol sosial akan meneruskan ke aparat penegak hukum (APH) Tutupnya
Red-Sy