Pengikut

Anggota Satpol PP Kota Medan Bawa Barang Bukti Potongan Besi Ke Botot: Walikota Medan Harus Copot Pimpinan Satpol PP

Redaksi
Desember 28, 2025 | Desember 28, 2025 WIB Last Updated 2025-12-27T22:32:45Z
Medan - detiksatu.com II Berdasarkan hasil penelusuran wartawan, sebuah mobil dinas Satpol pp kota medan dengan bernomor plat polisi BK 8804 H. membawa potongan besi (Barang Bukti) penindakan penataan reklame ke salah satu gudang botot yang berlokasi di kecamatan medan tembung.Selasa 23/12/2025 Sore.

Saat dua anggota satpol pp kota medan menurun potong besi tersebut ke timbangan, Wartawan mempertanyakan kenapa Di bawa ke botot.?  Dan siapa yang memerintahkan untuk antar kebotot..?
Anggota satpol pp menyatakan diperintahkan oleh pimpinan, tetapi tidak bersedia di rekam ucapannya.

"Abang tahu lah, mana mungkin kami berani bawa besi ini Ke sini kalau gak perintahkan pimpinan"  tiru ucapan anggota satpol pp berinsial Yn.
Dan saat dipertanyakan ulang, " siapa pimpinan abang..? Oknum satpol pp menyatakan. Kalau pimpinan kami berinsial IP. Ucap anggota satpol pp Tersebut sambil menurunkan besi tersebut.

Usai melakukan penimbangan besi (Barang Bukti) tersebut pemilik gudang botot tersebut membatalkan proses pembayaran, dikarenakan operasi jual Beli barang bukti terekam camera wartawan.

Takut viral dan tidak mau adanya permasalahan hukum. Sehingga pemilik gudang botot menyuruh anggota Slsatpol pp membawa pulang kembali sisa potongan besi tersebut ucap pemilik gudang yang tidak mau disebutkan namanya.

Maka diminta jepada bapak Ricowaas selaku orang nomor satu di pemerintahan kota Medan (Walikota Medan) Untuk nengusut siapa aktor yang menyuruh anggota satpol pp kota medan nenjual/menghilangkan varang ukti (Besi Potongan).

Walikota juga harus menindak tegas kepada pimpinan satpol PP Kota Medan dikarenakan diduga melakukan pembiaran maupun tutup mata dengan adanya operasi kegiatan yang menghilangkan barang bukti atau menjual Ke gudang Botot.

Walikota Medan diminta harus tegas, adil, dan bijaksana dalam melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan di institusi satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Medan.
Sebelumnya Pemerintah Kota (Pemko) Medan telah menetapkan beberapa peraturan terkait penertiban papan reklame dan tiang di bahu jalan, terutama yang melanggar ketentuan tata ruang dan perizinan.

Payung hukum utamanya adalah Peraturan Walikota (Perwal) Medan Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penataan Reklame dan peraturan turunannya.

Peraturan Walikota (Perwal) Terkait
Beberapa peraturan utama yang menjadi landasan penertiban meliputi:
Perwal No. 17 Tahun 2019 tentang Penataan Reklame: Peraturan ini menjadi acuan utama dalam menentukan lokasi, ukuran, dan jenis reklame yang diizinkan di Kota Medan.

Pasal 18 ayat (4) secara spesifik melarang pendirian reklame di badan jalan atau melintang di atas jalan, serta di ruas jalan yang ditetapkan sebagai kawasan bebas reklame. Ayat (5a) juga melarang penyelenggaraan reklame dengan konstruksi pada ruang manfaat jalan seperti trotoar.

Perwal No. 9 Tahun 2009 tentang Larangan Mendirikan Bangunan: Peraturan ini melarang pendirian bangunan, termasuk tiang atau konstruksi lain, di atas saluran drainase, bahu jalan, trotoar, tanggul sungai, dan garis sempadan sungai.
Perwal No. 28 Tahun 2024 tentang PBJT, Reklame, Air Tanah dan Sarang Burung Walet: Peraturan ini kemungkinan merupakan pembaruan terkait aspek perpajakan dan retribusi reklame, yang juga mencakup kepatuhan terhadap penempatan reklame.

Poin Penting Penertiban
Larangan di bahu jalan/trotoar: Papan reklame dan tiangnya dilarang didirikan di bahu jalan, trotoar, atau ruang manfaat jalan yang mengganggu fungsi jalan dan keselamatan pejalan kaki.

Izin dan Pajak: Penertiban rutin dilakukan terhadap reklame yang tidak memiliki izin (bodong) atau menunggak pajak.
Izin penyelenggaraan reklame harus diperoleh dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota medan. Reporter : Habib
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Anggota Satpol PP Kota Medan Bawa Barang Bukti Potongan Besi Ke Botot: Walikota Medan Harus Copot Pimpinan Satpol PP

Trending Now