Ket. Foto: Sekcam Buyasuri, Sangud Boli
dan Kepala Desa Rumang, Hamidun
Soromaking saat membicarakan status
lahan yang bermasalah tepat di belakang
teras Masjid An-Nur Paq-Ayang (ist.)
Lembata, NTT, detiksatu.com || Gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Rumang, Kecamatan Buyasuri, Kabupaten Lembata, NTT, diduga dibangun di atas tanah wakaf bersertifikat milik Masjid An-Nur Paq-Ayang, Desa Rumang.
Manaf Sarabiti, warga Desa Rumang mengungkapkan bahwa lokasi pembangunan gerai KDMP tersebut merupakan tanah wakaf milik Masjid An-Nur Paq-Ayang yang telah bersertifikat sejak tahun 2012.
“Gerai KDMP Desa Rumang dibangun di atas tanah wakaf bersertifikat milik Masjid An-Nur Paq-Ayang Desa Rumang,” kata Manaf Sarabiti kepada detiksatu.com, Minggu (15/2/2026).
Menurut Manaf, pada tahap awal survei lokasi yang dilakukan pada 1 Januari 2026, lokasi pembangunan direncanakan berada di area lapangan sepak bola Desa Rumang.
Waktu itu, kata dia, peninjauan tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Rumang Hamidun Soromaking, Pengawas Koperasi Desa Merah Putih, Lembaga BPD, serta "Business Assistant" (BA).
Selanjutnya, pada 10 Januari 2026, dilakukan peninjauan ulang lokasi. Namun dalam perjalanan, Kepala Desa Rumang diduga menginstruksikan tukang untuk melakukan pematokan dan penarikan benang pada lahan berbeda.
Ternyata, lahan tersebut merupakan tanah wakaf milik Masjid An-Nur Paq-Ayang. Tanah tersebut diketahui telah diwakafkan oleh H. Taslim untuk keberlanjutan pembangunan masjid dan telah bersertifikat sejak tahun 2012," ungkap Sarabiti.
“Proses pematokan di atas tanah wakaf bersertifikat itu tidak diketahui oleh Badan Pengurus Masjid (BPM) An-Nur Paq-Ayang,” jelas Manaf.
Merespons hal tersebut, pada Rabu (3/2/2026), BPM Masjid An-Nur Paq-Ayang melaporkan persoalan ini kepada Lembaga BPD untuk dilakukan klarifikasi bersama Pemerintah Desa Rumang. Rapat klarifikasi dijadwalkan berlangsung pada Jumat (13/2/2026).
Namun, rapat tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya karena pihak Pemerintah Desa Rumang tidak menghadiri undangan klarifikasi.
Dalam rapat, Lembaga BPD mengundang sejumlah pihak, yakni Camat Buyasuri, BPM Masjid An-Nur Paq-Ayang, Kepala Desa Rumang beserta perangkatnya, Koramil 04 Lembata Timur, serta Pengawas KDMP.
Karena ketidakhadiran pemerintah desa, para pihak yang hadir kemudian sepakat untuk turun langsung ke lokasi yang menjadi objek "lahan bermasalah".
Di lokasi pembangunan gerai KDMP, Manaf menyebutkan bahwa Kepala Desa Rumang bersama sejumlah masyarakat juga telah berada di tempat tersebut.
Saat itu, pihak Kecamatan Buyasuri yang diwakili Sekretaris Camat (Sekcam), Sangud Boli meminta BPM Masjid An-Nur Paq-Ayang untuk menunjukkan bukti status kepemilikan lahan.
BPM kemudian memperlihatkan sertifikat tanah wakaf atas nama Masjid An-Nur Paq-Ayang. Setelah dilakukan pemeriksaan, Sekcam Buyasuri menyatakan bahwa pembangunan gerai KDMP di atas lahan tersebut bermasalah.
“Sekcam Buyasuri menyampaikan kepada kepala desa, BPM, dan masyarakat bahwa pembangunan gerai KDMP harus segera dihentikan karena berada di atas lahan yang bermasalah,” jelas Manaf.
Namun demikian, Manaf mengungkapkan bahwa Kepala Desa Rumang Hamidun Soromaking tetap bersikeras melanjutkan pembangunan gerai KDMP.
“Kades Rumang menyatakan pembangunan harus tetap berlanjut dan tidak ada pihak yang bisa menghentikan,” katanya.
Situasi pun sempat memanas. Sebab, massa yang berada di lokasi saling beradu argumen dengan pihak BPM Masjid An-Nur Paq-Ayang.
Manaf Sarabiti mengungkapkan bahwa BPM bahkan dituding sebagai pihak yang berupaya menggagalkan pembangunan gerai KDMP.
Sekcam Buyasuri Sarankan Pemindahan Lokasi Gerai KDMP, Kades Tetap Bertahan
Sekretaris Camat Buyasuri menjelaskan, undangan koordinasi disampaikan oleh salah satu anggota BPD pada Kamis, 12 Februari 2026.
Karena Camat Buyasuri sedang bertugas di Lewoleba saat itu, ia diperintahkan untuk hadir sebagai perwakilan pemerintah kecamatan bersama Plt. Kasi Trantib.
Pertemuan awal digelar di Kantor BPD Desa Rumang sekitar pukul 08.45 WITA. Hadir dalam pertemuan tersebut unsur pemerintah kecamatan, dua anggota Babinsa dari Koramil, Ketua KDMP, serta Badan Pengurus Masjid (BPM) An-Nur Paqayang. Selanjutnya, seluruh pihak meninjau langsung lokasi pembangunan gerai KDMP.
“Hasil pengecekan di lapangan menunjukkan bahwa bangunan gerai KDMP memang masuk beberapa meter ke dalam lokasi tanah wakaf masjid yang sudah bersertifikat,” ujar Sekcam Buyasuri kepada detiksatu.com, Selasa, 17 Februari 2026.
Setelah itu, kata dia, dilakukan pertemuan singkat di teras masjid. Dalam forum tersebut, pihak pemerintah kecamatan menyarankan agar pembangunan gerai KDMP digeser ke lokasi tanah milik Pemerintah Desa (Pemdes) Rumang guna menghindari persoalan hukum dan konflik sosial.
Namun, Kepala Desa Rumang tetap mempertahankan pembangunan di lokasi semula dengan alasan lahan tersebut juga merupakan aset desa.
Karena tidak tercapai kesepakatan, forum menyepakati untuk melanjutkan pertemuan setelah Salat Jumat jika kembali diundang oleh BPD.
Namun, kata dia, dalam pertemuan lanjutan yang digelar sekitar pukul 15.00 WITA di Kantor Desa Rumang, hanya satu orang anggota BPD yang hadir.
“Kami dari pemerintah kecamatan menilai forum tersebut tidak memenuhi unsur keterwakilan lembaga yang mengundang, sehingga pertemuan tidak dapat dilanjutkan. Kami memilih menghentikan pembahasan dan melaporkan seluruh hasil kegiatan kepada Camat Buyasuri,” jelas Sekcam Boli.
Sekcam juga menyatakan telah menyampaikan laporan resmi kepada Camat Buyasuri pada malam hari terkait hasil koordinasi dan klarifikasi lapangan.
Selain itu, pihak kecamatan mendorong penyelesaian masalah melalui pemindahan lokasi pembangunan ke tanah milik Pemdes demi menghindari "konflik berkepanjangan".
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Rumang, Hamidun Soromaking belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi detiksatu.
Reporter: Emanuel Boli