Jakarta, detiksatu.com || Nama besar Ricardo Gelael, figur sentral di balik jaringan bisnis ayam terpadu dan publik lebih mengenalnya sebagai tokoh penting KFC Indonesia, kini berada di pusaran gugatan perdata bernilai ratusan miliar rupiah. Ricardo Gelael, yang menjabat sebagai pemilik dan pengendali PT Jagonya Ayam Indonesia (JAI), resmi digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan wanprestasi serius dalam transaksi pembelian lahan peternakan ayam berskala raksasa di Banyuwangi, Jawa Timur.
Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 1308/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL, diajukan oleh pengusaha Trijono Soeghandi, yang menuding Ricardo Gelael ingkar janji atas kesepakatan penyerahan 5 persen saham PT Jagonya Ayam Indonesia sebagai bagian dari skema pembayaran non-tunai dalam transaksi jual beli lahan.
Lahan Dijual Jauh di Bawah Harga Pasar
Dalam dokumen gugatan yang diperoleh. Trijono mengungkapkan bahwa dirinya menjual lahan seluas 8.575.200 meter persegi di Banyuwangi kepada Ricardo Gelael dengan nilai Rp. 159 miliar. Nilai tersebut dinilai sangat tidak wajar, mengingat hasil penilaian appraisal independen menyebut harga pasar lahan tersebut mencapai sekitar Rp 590 miliar.
Harga “diskon ekstrem” itu, menurut penggugat, bukan tanpa alasan. Trijono mengaku menerima penurunan nilai jual karena adanya janji kompensasi saham 5 persen PT JAI, yang diyakini akan memberikan nilai ekonomi jangka panjang dan menjadi bagian dari pengembangan bisnis peternakan ayam terpadu.
“Kesepakatan itu tertuang jelas dan tegas dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang ditandatangani kedua belah pihak pada 23 Juni 2022. Saham 5 persen tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari transaksi,” ujar Jhonny Kristan Sirait, Kuasa Hukum Trijono Soeghandi. Kamis (25/12/2025).
Namun, hingga lebih dari dua tahun berlalu, janji tersebut tak pernah direalisasikan.
Saham tak pernah diberikan, kerugian ditaksir 99 Miliar rupiah.
Alih-alih menyerahkan saham sebagaimana tertuang dalam PPJB, Ricardo Gelael disebut mengabaikan kewajiban kontraktualnya. Akibatnya, Trijono mengaku mengalami kerugian besar dan menggugat ganti rugi materiil sebesar Rp99 miliar.
“Klien kami dirugikan secara nyata dan terukur. Saham yang dijanjikan tidak pernah diberikan, padahal lahan telah diserahkan. Ini adalah bentuk wanprestasi yang nyata dan terang benderang,” tegas Jhonny.
Saham Justru Dialihkan ke Pihak Lain
Yang membuat perkara ini semakin serius, dalam gugatan juga terungkap dugaan bahwa saham PT JAI yang seharusnya diberikan kepada Trijono justru dialihkan kepada pihak lain. Saham tersebut disebut telah dijual kepada PT Shankara Fortuna Nusantara.
Perusahaan ini diketahui memiliki keterkaitan dengan Liana Saputri, putri pengusaha tambang nasional Haji Isam, yang disebut menguasai sekitar 45 persen saham PT Shankara Fortuna Nusantara. Berdasarkan keterbukaan informasi di sektor industri pangan dan fast food, Shankara disebut membeli hingga 35 persen saham anak usaha yang berkaitan dengan lini bisnis ayam.
Fakta ini menjadi sorotan tajam, karena pengalihan saham dilakukan saat kewajiban kepada Trijono belum diselesaikan.
“Ini menunjukkan indikasi kuat tidak adanya itikad baik. Hak klien kami diabaikan, sementara saham justru dialihkan ke pihak lain,” ujar Jhonny.
Tergugat Mangkir dari Mediasi
Pantauan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada sidang mediasi yang digelar kemarin, menunjukkan ketidakhadiran tergugat utama, Ricardo Gelael. Sidang hanya dihadiri oleh pihak penggugat, sementara tergugat tidak hadir secara langsung.
Bahkan, PT Jagonya Ayam Indonesia hanya diwakili kuasa hukum, tanpa kehadiran prinsipal perusahaan.
Padahal, merujuk Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016, khususnya Pasal 6, para pihak wajib hadir secara pribadi dalam proses mediasi, kecuali terdapat alasan sah yang dibenarkan hukum.
Ketidakhadiran tersebut menimbulkan pertanyaan serius dan memperkuat persepsi publik tentang minimnya komitmen penyelesaian sengketa secara bermartabat.
Uji Integritas Elite Bisnis
Kasus ini menyedot perhatian luas karena melibatkan figur elite bisnis nasional yang selama ini dikenal publik sebagai representasi korporasi besar dan mapan. Nama KFC Indonesia, meski tidak secara langsung menjadi pihak berperkara, ikut terseret dalam pusaran sorotan publik terkait etika bisnis, tata kelola korporasi, dan kepatuhan hukum.
“Ini bukan sekadar sengketa perdata biasa. Ini adalah ujian integritas, komitmen hukum, dan etika bisnis elite nasional. Publik berhak mengetahui bagaimana hukum ditegakkan tanpa pandang nama besar,” pungkas Kuasa Hukum Trijono.
Menunggu Klarifikasi
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari Ricardo Gelael maupun manajemen PT Jagonya Ayam Indonesia terkait gugatan tersebut masih berupaya menghubungi pihak tergugat guna memperoleh klarifikasi demi keberimbangan dan objektivitas pemberitaan.
Perkara ini dijadwalkan berlanjut ke tahap persidangan pokok perkara apabila upaya mediasi dinyatakan gagal.
Red-Ervinna

